Cara Pasang baru Listrik Prabayar

Cara Pasang baru Listrik Prabayar – Sebelum pemerintah mewajibkan untuk menggunakan listrik dengan sistem prabayar, sebelumnya masyarakat di Indonesia menggunakan sistem Pasca Bayar. Sistem prabayar dipilih karena dianggap lebih efektif dalam mengatur penggunaan.

Lalu bagaimana dengan orang-orang yang masih menggunakan pasca bayar, apakah bisa pindah ke prabayar? Tentunya bisa saja tapi kalian harus mengetahui bagaimana caranya dan juga biaya yang harus dipersiapkan.

Cara pasang sambungan listrik baru

Berikut ini adalah cara Cara Pasang Listrik Prabayar baru

Via Online:

1. Silahkan kalian buka situs resmi PLN yaitu di pln.co.id. jika sudah masuk ke halaman PLN maka kalian klik saja pada menu Pasang Sambungan.

2. Kemudian akan muncul halaman syarat dan ketentuan untuk pemasangan baru. Lalu kalian klik saja setuju jika sudah kalian baca semuanya.

3. Lalu isilah formulir dengan benar dan sesuai dengan identitas kalian.

4. Dan bagian selanjutnya yang harus kalian isi adalah data pemohon.

5. Jika sudah mengisi data, kemudian tekan menu Hitung Biaya. Di situ akan tertera berapa nominal yang harus kalian bayar untuk membuat sambungan baru.

6. Kalian bisa membayar tagihan tersebut langsung di kantor PLN ataupun melalui ATM.

Datang ke Kantor:

1. Silahkan kalian datang langsung ke kantor PLN terdekat, dan jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan seperti fotocopy KTP/SIM, denah lokasi rumah supaya petugas PLN mudah untuk mencari lokasi kalian dan jika diwakilkan maka kalian harus menyertakan surat kuasa.

2. Jika sudah melakukan pengajuan, maka kalian tinggal menunggu saja sampai petugas PLN melakukan cek lokasi dan pengukuran.

3. Jika sudah selesai surveinya, kalian bisa datang langsung ke kantor PLN untuk membayar biaya administrasi serta membeli token minimal 5.000.

4. Langkah yang terakhir yaitu menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN.

5. Maka PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah kalian setelah surat perjanjiannya ditandatangani.

Via telepon:

1. Silahkan kalian Hubungi Call Center PLN di 123. Dan jika sudah tersambung, maka sampaikanlah maksud kalian untuk memasang sambungan listrik pra bayar.

2. Selanjutnya kalian akan dimintai untuk melengkapi berkas seperti kartu Identitas dan denah rumah kalian.

3. Lalu tim dari PLN akan melakukan survei untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan juga hal teknis lainnya.

4. Selanjutnya kalian akan diminta untuk membayar sambungan listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang sudah ditentukan.

5. Setelah membayar, kalian juga diharuskan untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

6. Maka nantinya PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah kalian.

 

 

Leave a Comment