Bantuan Modal usaha bukan hanya soal uang, tetapi kita yang ingin berbisnis perlu memiliki modal pengetahuan yang cukup untuk mengembangkan usahanya agar bisa berkembang.
Nah, postingan kali ini ada informasi menarik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan modal usaha UMKM untuk menjalankan bisnis baru atau lama yang masuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yaitu pemerintah akan mendistribusikan kembali Bantuan Modal Usaha UMKM / BLT UMKM Tahap 3 di Tahun 2021.
Nominal bantuan modal usaha untuk usaha kecil dan menengah tahap 3 tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta (khusus yang belum mendapatkan bantuan modal usaha tahun 2020) tersedia bagi calon UMKM penerima BLT.
Baca Juga : Jokowi Segera Bagikan Bantuan UMKM Sebesar Rp1,2 per Orang
Seperti pada artikel kami sebelumnya, banyak usaha kecil menengah seperti pedagang Mie Ayam, usaha jahit/konveksi, penjualan bakso/sosis bakar, ada juga masyarakat yang membutuhkan tambahan modal untuk membuka warung nasi ayam. Mereka mengeluh bahwa mereka mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat.
Nah, Bantuan Modal Usaha UMKM / BLT UMKM Tahap 3 yang akan segera hadir, semoga bisa menjadi peluang bagi para pelaku usaha yang tidak menerima bantuan di periode sebelumnya. Persyaratan baru yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Persyaratan Menerima Bantuan Modal Usaha UMKM Tahap 3
- Jika Anda memiliki usaha mikro yang sedang berjalan dan perlu mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa setempat atau bisa juga mendaftarkan usahanya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Saat ini tidak dalam proses pengajuan pinjaman atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga : Cara Daftar Bantuan Modal Usaha
Perlu diketahui juga bahwa kuota Bantuan Modal Usaha / BLT UMKM Tahap 3 atau penerima dalam bahasa resminya disebut Banpres BPUM akan ditingkatkan menjadi 3 juta pelaku usaha pada tahap 3 tahun 2021. Nah, mereka yang mendaftar sebagai calon penerima kini bisa berharap lolos.
Namun bagi pelaku usaha yang tidak mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan modal usaha, dapat mendaftarkan usahanya langsung ke Dinas Koperasi atau UKM kabupaten/kota setempat dengan membawa informasi yang diperlukan seperti Surat Keterangan Usaha, KTP, persyaratan KK dan data pelengkap. nomor ponsel yang aktif.
Anda bisa mengecek NIK KTP langsung di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk mengetahui apakah UMKM yang Anda daftarkan dianggap sebagai penerima Banpres BPUM.
Baca Juga : Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan Dari Kemensos