Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sosialisasi berupa Bantuan Presiden Usaha Mikro Produktif (BPUM) atau Bantuan UMKM di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7).
Nilai Bantuan UMKM yang diberikan adalah Rp 1,2 juta. Menurut Jokowi, seluruh pelaku usaha baik kecil maupun besar mengalami kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19. Hal ini terutama karena munculnya varian baru yang disebut delta.
“Penerima bantuan banpres yang produktif untuk usaha kecil, baik secara langsung maupun online, saya tahu Anda semua berada dalam situasi yang sulit saat ini” kata Jokowi pada acara pembagian bantuan modal usaha umkm tahap 3
Baca Juga : Bantuan Modal Usaha UMKM Tahap 3 Tahun 2021
Pemerintah mengatakan telah menyiapkan dana Rp 15,3 triliun untuk menyalurkan bantuan tahun ini. Bantuan akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
“Ada 12,8 juta pelaku UMKM di Tanah Air. Mereka mulai didistribusikan hari ini. Kami berharap ini akan merangsang perekonomian,” kata Jokowi.
Diketahui, jumlah bantuan yang diberikan kepada UMKM tahun ini hanya Rp 1,2 juta per penerima. Angka ini di bawah Rp 2,4 juta per orang pada tahun 2020.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan BPUM. Pertama, usaha mikro harus menunjukkan sertifikasi usaha dari RT dan RW. Keterangan Usaha juga dapat berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kedua, pengusaha mikro tidak boleh meiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan kata lain, agar pelaku usaha mikro dapat menerima BLT, harus bebas dari KUR.
Penyaluran BPUM ini akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan 9,8 juta dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Kedua, pemerintah mendistribusikannya menjadi 3 juta dengan anggaran Rp 3,6 triliun.
Baca Juga : Bansos Tunai 600 ribu Segera Cair, Begini Mekanismenya
Kata Kunci :