4 Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli Dan Yang Palsu

4 Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli Dan Yang Palsu – Sudah ada banyak kasus-kasus penipuan sertifikat tanah. Biasanya karena harga yang ditawarkan murah tetapi ternyata pada akhirnya malah mengalami kerugian karena tanah yang dibeli ternyata adalah tanah milik orang lain. Jika begini sudah pasti uang ratusan juta akan melayang sia-sia.

Supaya kasus serupa tidak terjadi kepada kalian, maka kalian harus cek keaslian sertifikat tersebut yaitu dengan beberapa cara:

1. Perhatikan Bentuk Fisik Sertifikat

Cara yang satu ini merupakan cara yang paling sederhana untuk mengetahui sertifikat tanah asli atau palsu, tetapi saat kalian belum yakin juga kalian bisa melakukan pengecekan ke tahap selanjutnya.

Cara untuk membedakan sertifikat tanah yang asli dengan yang palsu adalah dari bentuk fisiknya yaitu dengan melihat warna dari kedua sertifikat tersebut.

Sertifikat tanah yang asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional umumnya memiliki sampul berwarna hijau. Tetapi, ada juga beberapa sertifikat yang memiliki sampul berwarna abu-abu.

Bentuk fisik lainnya yang bisa kalian periksa yaitu cap dan dan tanda tangan. Sertifikat tanah yang palsu biasanya akan berusaha membuat cap dan tanda tangan semirip mungkin dengan sertifikat yang asli.

Tetapi, jika kalian lihat-lihat secara teliti maka pasti ada perbedaan di tanda tangannya.

Jika  tangan palsu pasti akan terlihat lebih kaku jika dibandingkan dengan yang asli. Jadi untuk membandingkan tanda tangan ini pastika kalian memang memiliki tanda tangan yang asli supaya bisa langsung dibandingkan.

2. Periksa Langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Biasanya pemeriksaan keaslian sertifikat tanah di BPN akan melalui beberapa prosedur yaitu dengan cara datang langsung ke loket dan menyerahkan dokumen sertifikat tanah, bukti lunas PBB terakhir, KTP, dan juga surat permohonan.

Biasanya biaya untuk pengecekan di BPN akan dikenakan sebesar 50 ribu, Pengecekan di kantor BPN tidak akan lama, biasanya hanya memerlukan waktu 1 hari.

Jika ternyata sertifikat yang di cek asli, pihak BPN nantinya akan memberikan vape ke sertifikat tersebut. Sedangkan jika keasliannya diragukan, maka pihak BPN akan mengajukan Plotting.

Plotting adalah pengajuan dari BPN kepada sang pemohon untuk memastikan kepastian sertifikat tersebut melalui teknologi GPS.

Teknologi GPS (Global Positioning System) ini dilakukan untuk melihat tanah dalam peta pendaftaran yang sesuai dengan keterangan yang ada di sertifikat. Teknologi tersebut akan menentukan apakah sertifikat yang diperiksa valid atau tidak.

3. Periksa di PPAT

Cara selanjutnya yaitu kalian datang ke kantor PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menggunakan jasa PPAT ini ketika kalian tidak memiliki waktu luang untuk mengeceknya di BPN. Melalui jasa PPAT ini maka merekalah yang nantinya akan mengecek keaslian sertifikat tersebut ke BPN, dan tentu kalian nanti harus mengeluarkan biaya tambahan karena telah menggunakan jasa mereka.

4. Cek Secara Online

BPN sudah menyediakan beberapa situs yang bisa untuk mengecek keraguan kalian atas asli atau palsunya sertifikat tanah yang akan kalian beli.

Situs-situs tersebut yaitu seperti di bpn.go.id, BPN Go Mobile dalam bentuk aplikasi, Kios, dan juga Sentuh Tanahku. Jadi kalian manfaatkan situs tersebut supaya keraguan kalian bisa terjawab.

 

Leave a Comment