Jakarta, 29 Mei 2025 – Polsek Setiabudi mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sembilan pria diamankan, termasuk penyelenggara berinisial DRH (33).
Pengakuan Mengejutkan DRH
Dalam pemeriksaan, DRH mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat berusia 12 tahun. Pengalaman traumatis tersebut disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi orientasi seksualnya. “Iya, dia (tersangka) umur 12 tahun, jadi korban pelecehan, dia dari umur itu sudah senang laki-laki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi AKP Sudarto.
Modus Operandi dan Barang Bukti
DRH menyewa kamar hotel tipe deluxe seharga Rp 1.179.750 dengan dalih merayakan ulang tahun temannya. Ia kemudian mengundang delapan pria lainnya untuk menghadiri pesta tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk gel pelumas, alat kontrasepsi, dan obat-obatan.
Status Hukum
DRH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Sementara itu, delapan peserta lainnya diserahkan kepada pihak keluarga setelah hasil tes narkoba menunjukkan negatif.
Kasus Serupa di Masa Lalu
Sebelumnya, pada Februari 2025, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa di sebuah apartemen hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, 56 pria diamankan, dan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyewa kamar tipe deluxe untuk menggelar pesta seks sesama jenis.