Viral Korban Jadi Tersangka Setelah Membunuh Begal,Berikut Kronologinya

Belakangan sedang ramai di medos korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, malah menjadi tersangka kasus pembunuhan.

Dikarenakan korban begal tersebut telah membunuh dua orang begal yang beursaha merampas harta bendanya.

Warga demo ke Polres

Hal tersebut membuat sekelompok warga melakukan demo di depan kantor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Hal tersebut dilakaukan sebagai bentuk protes warga atas penetapan Amaq Santi (korban begal) menjadi tersangka karena membela diri dari aksi begal.

Dikutip dari Kompas, kejadian tewasnya begal di tangan korbanya ini terjadi di Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Pada waktu itu korban begal, Amaq Santi dihadang oleh begal yang berjumlah 4 orang dan kemudian terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam.

Amaq Santi berhasil membunuh dua begal berinisial PN (30) dan OWP (21), kemudian dua lainnya kabur.

Namun Amaq Santi malahan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunihan oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah.

Viral di media sosial

Peristiwa ini kemudian menjadi rama di media sosial karena yang jadi tersangka kasus pembunuhan ini adalah korban dari pembegalan yang membela diri.

Di Instagram beredar sebuar video pers converence kasus begal dan wakil kepala Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana menjadi narasumbernya.

Dalam video tersebut, wartawan menanyakan bagaiman tips jika bertemu dengan begal ? apakah harus melawan atau membiarkan begal merampas harta benda agar selamat dan tidak dibunuh begal.

Polisi menjelaskan bahwa hukum di Indonesia tidad memperbolehkan main hakim sendiri dan merupakan perbuatan terlarang, karena masuk ke dalam tindakan pidana.

Wartawan tersebut kemudian kembali menanyakan dengan pertanyaan satire, apabila bertemu begal makan disarankan agar lari dan meninggalkan motor.

“Jadi harus lari lah gitu? tinggalkan motor,” ucap wartawan.

“Dan jangan sampai membunuh begal gitu,” imbuhnya.

Kompol Ketut Tamiana mengatakan bahwa membunuh di negara Indonesia adalah merupakan perbuatan yang dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, meskipun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Respons warganet

Unggahan video tersebut kemudian ramai dikomentari oleh warganet, berikut ini beberapa tanggapan netizen:

“Wkwk bukan masalah main hakim sndiri, tp bentuk nyelamatin diri, masa kita mau diem aja dibunuh begal,” tulis warganet di Instagram.

“Jadi gaess, klo kita ktm begal kita nurut aja, biarin dah kita di matiin, daripada kita di penjara… #negri lawak,” tambah warganet yang lain.

“Membela diri = main hakim sediri *ehgimana,” terang wargnet.

Tangapan ahli pidana

Indriyanto Seno Adji,Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) mengatakan bahwa sebaiknya penegak hukum tidak hanya melihat kejadian tersebut dari perspektif kepemilikan senjata tajam (sajam) dari korban.

Sehingga akan mengakibatkan korban begal yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Sebaiknya penegak hukum melihatnya tidak dari perspektif kekakuan legalistik positivistik kepemilikan sajam dari si korban. Sehingga si korban justru ditempatkan posisinya sebagai tersangka,” kata Indriyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Menurut Indriyanto, Pemahaman penegak hukum dinilai terlalu kaku dalam menyikapi peraturan yang sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi hukum senyatanya.

Seharusnya penegak hukum dapat melihat sebuah kasus dari sisi social and defence protection, sehingga tidak tepat apabila korban begal dijadikan sebagai tersangka, Indriyanto menerangkan.

“Sehingga hilang sifat melawan hukum pemilikan sajam si korban dan dari sisi asas keadilan si korban tidak layaknya diposisikan sebagai tersangka sesuai prinsip Sifat melawan hukum materiel de fungsi negatif,” jelasnya.

Pembelaan diri

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan begal, korban dapat hilang sifat melanggar hukuknya. Hal itu karena korban membela diri.

Sebaliknya, begal seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sesungguhnya oleh penegak hukum dalam kasus tersebut.

“Justru penegak hukum yang harus menempatkan begal sesungguhnya atau real actor sebagai tersangka dan bukan menciptakan antitesis yang berkelebihan,” terangnya.

Sumber Kompas.com

Leave a Comment