Fatwa MUI: Buang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram

Jakarta, IDN Times – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Hal itu tertuang pada Fatwa MUI Nomor 4/Munas XI/MUI/2025, tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan. “Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena da…