Mengapa narasi motif ‘dendam pribadi’ dalam kasus penyerangan Andrie Yunus bermasalah?
Berkas penyidikan aktivis KontraS yang disiram air keras, Andrie Yunus, resmi diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4). Saat proses pelimpahan itu, pihak TNI menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie dipicu “dendam pribadi.” Mengapa klaim ini bermasalah?