Umumnya masyarakat mengenal dua jenis asuransi, syariah dan konvensional. Namun, masih banyak yang bingung dengan rencana asuransi syariah dan tradisional.
Umumnya akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah hibah (tabarru’) dan dipastikan halal. Kebetulan akad dalam asuransi konvensional sama dengan akad jual beli.
Selain itu, masih ada lima perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi tradisional. Berikut penjelasannya.
Baca Juga : 4 Alasan Kenapa Millennial Juga Perlu Punya Asuransi
1. Sistem perjanjian
Akad tafakul merupakan dasar dari sistem akad asuransi syariah. Selain prinsip dasar, terdapat perbedaan dalam asuransi akad gotong royong, yang memungkinkan peserta asuransi membantu peserta lain dengan dana sosial (tabarru’) yang dikumpulkan oleh asuransi syariah.
Sedangkan prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi tradisional adalah akad tabaduli yaitu jual beli. Kontrak harus jelas, termasuk pembeli, penjual, objek yang diperdagangkan, harga, dan persetujuan. Kedua belah pihak memahami dan menerima transaksi.
2. Bentuk investasi dan pengelolaan dana
Investasi tidak dapat dilakukan pada berbagai usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, termasuk yang haram dalam asuransi syariah. Kriteria bentuk-bentuk investasi komersial yang dilarang dalam asuransi syariah termasuk perjudian, riba (pembiayaan berbasis bunga), dan perdagangan dengan penawaran penipuan atau ajakan yang melibatkan suap.
Sedangkan prinsip dasar dalam asuransi konvensional adalah melakukan berbagai investasi dengan keuntungan yang maksimal. Tidak ada akun halal atau haram dalam kendaraan investasi yang dipilih.
Baca Juga : Industri Asuransi Jiwa Mulai Bergeliat Pada Semester I 2021
3. Pengelolaan dana
Dana yang tersedia dalam asuransi syariah menjadi milik seluruh peserta. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana, tanpa hak kepemilikan. Dana dikelola dalam sistem yang transparan untuk kepentingan peserta asuransi sedapat mungkin. Selain itu, dana yang dikelola halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam asuransi konvensional, dana yang dibayarkan nasabah akan dikelola sesuai kontrak. Misalnya didorong untuk biaya investasi atau pertimbangan lain berdasarkan jenis produk asuransi yang dipilih.
4. Sistem kepemilikan dana
Sistem kepemilikan dana pada asuransi syariah menerapkan sistem kolektif. Jika salah satu peserta mengalami musibah, peserta lainnya akan membantu memberikan santunan melalui pengumpulan dana tabarru.
Hal ini sesuai dengan prinsip pembagian risiko. Prinsip ini tidak berlaku untuk asuransi konvensional. Dana yang terkumpul di perusahaan asuransi konvensional akan dikelola melalui pembayaran premi bulanan.
5. Pemantauan dana
Asuransi syariah melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi, seperti Dewan Pengawas Syariah, yang bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia.
Sementara itu, asuransi tradisional tidak memiliki badan pengawas khusus untuk mengendalikan seluruh aktivitas dan transaksi perusahaan. Hal ini karena semua kegiatan yang dilakukan oleh asuransi tradisional diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga : 5 Tips Agar Klaim Asuransi Tidak Mungkin Ditolak