Bantuan Dana Sosial PKH Cair Bulan Juni, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan Dana Sosial dan PKH (Program Keluarga Harapan) akan air lagi di bulan Juni 2022.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Bansos dan PKH seperti yang sudah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengecek peneriama bansos PKH bisa melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

28,7 triliun merupakan anggaran yang dikucurkan pada tahun ini untuk bansos dan PKH dengan 10 juta keluarga sebagai target Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Bansos dan PKH akan melalui bank Himbara, yakni BRI,BTN, BNI, dan Bank Mandiri yang dapat dicairkan melalui mesin ATM atau E-warong.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2022

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

  • Tahap I

Januari, Februari, Maret

  • Tahap II

April, Mei, Juni

  • Tahap III

Juli, Agustus, September

  • Tahap IV

Oktober, November, Desember

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022

  1. Download aplikasi Cek Bansos atau Masuk website cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Kemudian login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
  3. Dan masukkan nama lengkap sesuai yang ada di KTP;
  4. Lalu masukkan kode pada kolom;
  5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ‘reload’ untuk mendapatkan kode yang baru;
  6. Terakhir klik “cari” data.
  7. Hasil data pencarian akan ditampilkan di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Sistem pencarian kemudian akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang dimasukan kemudian memandingkan dengan data yang ada di database Kemensos.

Data yang muncul terdiri atas alamat, periode, dan identitas penerima

Daftar Rincian Kategori dan Besaran Bansos PKH

  1. Rp 3 juta/tahun untuk Ibu Hamil dengan maksimal 2 kehamilan.
  2. Rp 3 juta/tahun untuk Anak Usia Dini dari Usia 0 hingga 6 tahun, masksimal 2 anak.
  3. Rp 900 ribu/tahun untuk Anak SD dengan Anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  4. Rp 1,5 juta/tahun untuk Anak SMP dari Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  5. Rp 2 juta/tahun untuk Anak SMA dari Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  6. Rp 2,4 juta/tahun untuk Disabilitas Berat, Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
  7. Rp 2,4 juta/tahun untuk Lansia berumur 70 tahun ke atas, Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Leave a Comment