Penting! Ini Daftar Aktivitas Yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali hingga 20 September 2021. Sejumlah kegiatan sosial ekonomi juga melemah, seperti pembukaan bioskop di lantai 2 dan 3 sebagai pendahuluan.

Aplikasi PeduliLindungi menunjukkan status warna setiap warga negara. Dalam laporan dari laman covid19.go.id, warna hitam digunakan untuk menandai pasien positif virus corona atau kontak dekat. Warna merah digunakan untuk menandakan bahwa warga tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan dan juga disarankan untuk segera divaksinasi.

Warna hijau kemudian menunjukkan bahwa seseorang dapat melakukan aktivitasnya di tempat umum, kemudian petugas mengizinkannya untuk masuk ke dalam mal. Oranye berarti seseorang diizinkan masuk ke area publik atau mal dengan mengubah instruksi pengelola ruang dan akan dilakukan pengujian lebih lanjut.

Baca Juga : 5 Aplikasi Edit Foto Instagram Terbaik Untuk Smartphone

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi, di bawah ini adalah daftar aktivitas warga yang perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat.

sumber : freepik.com

1. Supermarket

Penghuni supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021. Keputusan ini diatur dalam Permendagri Nomor 39 dan 41 yang ditujukan kepada oknum PPKM tingkat 4, 3 dan 2.

2. Perusahaan

Perusahaan yang sebagian besar bergerak di bidang PPKM level 4, 3 dan 2 dapat beroperasi dalam kondisi tertentu, misalnya. Sebagai persyaratan tambahan, karyawan yang masuk dan keluar kantor harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan di sektor-sektor kritis seperti: energi, logistik, surat, pengangkutan dan penjualan, terutama untuk kebutuhan dasar penduduk, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi dan layanan dasar seperti listrik, air. dan pengelolaan sampah di wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 juga perlu diverifikasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Mall

Pusat perbelanjaan, mal dan mal di PPKM level 3 dan 2 akan dibuka dengan pemanfaatan maksimal 50 persen dan akan dibuka hingga pukul 21:00 waktu setempat.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan atau pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa semua pengunjung dan karyawan masing-masing pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga : Cara Mendaftar Vaksinasi Online di Pedulilindungi dan Loket.com

4. Tempat makan atau resto

Restoran atau restoran, kafe di gedung atau toko tertutup, baik di lokasi terpencil, atau di pusat perbelanjaan atau mal, dapat menerima makanan di lokasi dengan kapasitas tempat duduk maksimum 50 persen pengunjung dan waktu makan maksimum 60 menit.

Sementara itu, kebijakan yang sama berlaku untuk restoran outdoor dengan pemberitahuan kesehatan yang ketat hingga pukul 21:00 waktu setempat.

Selain itu, penggunaan aplikasi Peduli Protect harus dilakukan untuk menyaring semua pengunjung dan karyawan, diikuti dengan tindakan pencegahan teknis yang diatur oleh pemerintah daerah.

5. Bioskop

Pada PPKM Jawa-Bali minggu ini, pemerintah memutuskan untuk membuka bioskop level 3 dan 2 dengan aturan yang berbeda seperti:

Kemudian okupansi maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di PeduliLindungi yang diperbolehkan; Pengunjung di bawah usia 12

Dilarang masuk; makanan dan minuman, dan penjualan makanan dan minuman di bioskop dilarang.

Baca Juga : Download Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id

6. Olahraga

Pemerintah mengizinkan daerah di tingkat 3 dan 2 untuk bermain olahraga luar ruangan secara individu atau dalam kelompok kecil hingga 4 orang. Pada saat yang sama, olahraga dalam ruangan, olahraga kelompok, dan kompetisi olahraga ditutup sementara.

Fasilitas olahraga luar ruangan diperbolehkan dibuka hingga 50 persen dari jumlah maksimal orang. Kemudian restoran atau tempat makan dan kafe di dalamnya

Sarana olahraga dapat makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

7. Transportasi

Pemerintah juga telah menjadikan PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan untuk semua moda transportasi. Penggunaan aplikasi ini berlaku untuk semua moda transportasi sebagai salah satu persyaratan transportasi perjalanan darat, laut dan udara.

Gugus Tugas Covid-19 juga memutuskan pada 7 September lalu untuk meniadakan Persyaratan Surat Keterangan Kerja (STRP) sejumlah moda transportasi seperti Kereta Api Listrik (KRL) dan menggantinya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Leave a Comment