Ada banyak istilah di pasar saham yang membingungkan trader pemula. Biasanya mereka hanya mengetahui instrumen dan cara membeli dan menjualnya.
Padahal, instrumen investasi seperti saham tidak berdiri sendiri. Ada beberapa jenis saham, namun yang sering ‘dimainkan’ investor adalah saham biasa dan saham preferen. Jadi apa perbedaan antara saham biasa dan saham preferen? Berikut ulasan yang telah dihimpun
Baca Juga : Saham-saham Ini Jutsru Melesat Naik Disaat IHSG Melemah
1. Saham biasa independen, saham preferen bersama
Saham biasa (ordinary stock) adalah saham atau sekuritas yang didaftarkan oleh perseroan dan pemiliknya, dalam hal ini menempatkan perseroan pada posisi terakhir dalam pembagian dividen dan hak atas kekayaan perseroan. Jadi, ketika orang mulai berinvestasi di pasar saham, mayoritas dari orang-orang ini memiliki jenis saham biasa karena mayoritas saham yang diperdagangkan di pasar saham.
Sedangkan saham preferen (preferensi stock) dikenal sebagai saham biasa antara obligasi dan saham biasa karena dapat menghasilkan pendapatan tetap seperti obligasi dan bunga. Namun, saham tersebut mungkin tidak menghasilkan pengembalian yang diinginkan investor, atau saham pembayaran dividen tetap yang dinyatakan sebelumnya. Jadi, dividen saham preferen merupakan pendapatan tetap karena tidak memiliki tanggal jatuh tempo.
2. Memiliki karakteristik yang berbeda
Selain itu, perbedaan antara saham biasa dan saham preferen terlihat pada karakteristiknya. Dividen dalam saham biasa dibayarkan selama perusahaan mendapat untung dan hanya dapat dibagi dengan keputusan pemegang saham dalam rapat umum, hak suara adalah satu suara, satu saham dalam rapat umum.
Juga, jika perusahaan dilikuidasi atau dibubarkan setelah semua hutang perusahaan telah dilunasi, pemilik berada di tempat terakhir dalam hal pembagian kekayaan perusahaan. Tidak hanya itu, perseroan juga memiliki tanggung jawab terbatas atas klaim sebesar bagian sahamnya.
Di sisi lain, saham preferen memiliki karakteristik yang berbeda yaitu investor memiliki hak istimewa untuk menerima dividen dan berhak membayar maksimal dari nilai nominal saham terlebih dahulu setelah kreditur setelah perusahaan dilikuidasi atau dilikuidasi.
Baca Juga : Jokowi Segera Bagikan Bantuan UMKM Sebesar Rp1,2 per Orang
3. Saham preferen dibagi menjadi 2 jenis
Sementara saham biasa berdiri sendiri, saham preferen tidak. Saham ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu partisipatif dan non-akumulasi.
Dalam berpartisipasi dalam saham ini, pemilik menerima jumlah dividen yang sama setiap tahun, tetapi ketika perusahaan menerima persentase keuntungan yang lebih tinggi dari biasanya, pemilik juga menerima persentase keuntungan dari perusahaan.
Tetapi pada saham preferen yang tidak terakumulasi, pemiliknya tidak dapat menerima dividen pada tahun itu, sehingga dividen dari tahun berikutnya tidak dapat digabungkan atau laba yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
4. Kelebihan dan kekurangan masing-masing
Untuk keuntungannya, saham biasa tidak memiliki jatuh tempo, tidak ada kewajiban tetap untuk membayar dividen kepada pemegang saham biasa, dan lebih transparan karena banyak memantau aktivitas perusahaan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Kelemahannya, bagaimanapun, adalah bahwa saham ini dapat mengancam munculnya masalah keagenan yang meningkatkan biaya keagenan karena kontrol atas pemegang saham mayoritas dan konflik antara kelompok seperti pemilik perusahaan, manajer atau eksekutif bisnis, dan karyawan.
Berbeda dengan saham preferen dimana saham ini diprioritaskan dalam pembagian dividen dan jika perusahaan bangkrut, pemegang saham akan mendapatkan uangnya diinvestasikan terlebih dahulu dan dividen yang diterima pemegang saham bernilai lebih dari saham biasa.
Sedangkan kelemahannya adalah fluktuasi harga saham preferen lebih besar dibandingkan dengan harga obligasi, saham tersebut hanya diperlukan pada saat perusahaan sangat menguntungkan. menyelesaikan. Selain itu, saham preferen tidak memiliki hak memaksa atas dividen yang dibagikan, dan pemegang saham akan menanggung semua kewajiban yang diberikan dan dibayarkan kepada perusahaan penerbit.