Dua tersangka baru kasus haji beri suap US$30.000 dan US$405.000 ke oknum Kemenag
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang memberikan suap sebesar US$30.000 dan US$405.000 kepada oknum di Kemenag.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang memberikan suap sebesar US$30.000 dan US$405.000 kepada oknum di Kemenag.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji, menetapkan status tersangka Yaqut tetap sah.