Cuci rumen hewan kurban di sungai terancam denda hingga Rp50 juta
Warga Surabaya yang nekat mencuci atau membuang rumen hewan kurban di sungai terancam tipiring dan denda maksimal Rp50 juta
Warga Surabaya yang nekat mencuci atau membuang rumen hewan kurban di sungai terancam tipiring dan denda maksimal Rp50 juta