Komisi I soal Bakom rangkul Homeless Media: Harus diawasi agar tak standar ganda

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap fenomena homeless media atau new media agar tidak menimbulkan standar ganda maupun konflik kepentingan dalam ekosistem informasi digital.

Advertisements

Menurutnya, upaya pemerintah melalui Badan Komunikasi merangkul homeless media perlu diapresiasi, namun tetap harus diiringi dengan kontrol yang jelas.

“Menurut saya justru karena realitas itu sudah ada, pendekatannya tidak bisa semata-mata ditolak atau dijauhi. Maka ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi,” ujar Amelia saat dihubungi kumparan, Rabu (6/5).

“Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik,” lanjutnya.

Amelia menjelaskan bahwa fenomena homeless media bukan hal baru, melainkan perkembangan dari praktik jurnalisme warga yang telah ada sejak lama di ruang digital.

Advertisements

“Menurut saya, fenomena homeless media ini sebenarnya bukan sesuatu yang benar-benar baru. Dulu kita mengenalnya dengan istilah citizen journalism. Bahkan sekitar sepuluh sampai lima belas tahun lalu, ruang-ruang partisipasi publik itu sudah tumbuh lewat blog pribadi maupun kanal yang difasilitasi media besar,” ujar Amelia.

“Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube,” lanjutnya.

Ia menilai posisi homeless media saat ini berada di wilayah abu-abu dalam ekosistem pers. Di satu sisi memiliki pengaruh besar terhadap opini publik, namun di sisi lain belum sepenuhnya memenuhi standar jurnalistik.

“Karena itu saya melihat apa yang disebut homeless media ini memang berada di wilayah yang agak abu-abu, sebagaimana juga pernah disampaikan AJI maupun Dewan Pers. Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional,” ungkap Amelia.

“Tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas. Jadi di satu sisi mereka menjalankan fungsi penyebaran informasi, tetapi di sisi lain belum sepenuhnya masuk dalam kerangka pers sebagaimana diatur dalam UU Pers,” sambungnya.

Di tingkat legislasi, DPR juga melihat adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dengan regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, pembaruan aturan terus diupayakan agar tetap relevan dengan dinamika digital.

“Di Komisi I DPR RI sendiri, kami juga melihat bahwa banyak regulasi kita memang mulai tertinggal dibanding perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat. Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional,” jelas Amelia.

“Karena itu DPR mencoba catch up agar regulasi kita tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa above the law hanya karena berada di platform digital,” tambahnya.

Namun demikian, Amelia menekankan pembaruan regulasi juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Namun di sisi lain, kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat. Jadi keseimbangannya memang penting: ruang digital tetap sehat, akuntabel, dan bertanggung jawab, tetapi tidak mematikan partisipasi publik maupun inovasi media baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M. Qodari menegaskan pentingnya merangkul media digital atau new media guna meningkatkan kualitas ekosistem informasi di Indonesia. Qodari mengatakan new media ini merangkul sejumlah media homeless yang selama ini aktif di media sosial.

Hal itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Qodari, kehadiran new media menjadi bagian dari realitas komunikasi saat ini yang tidak bisa diabaikan, terutama di tengah perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi.

“Kehadiran teman-teman new media mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas media atau realitas komunikasi kita,” kata Qodari.

Meski demikian, Qodari mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi oleh new media, termasuk dalam hal standar jurnalistik dan hubungan dengan lembaga seperti Dewan Pers.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah bukan menjauhkan, melainkan merangkul new media agar kualitasnya meningkat.

Advertisements