Jakarta, IDN Times – Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap sopir Mitsubishi Pajero hitam yang diduga menabrak lari seorang pedagang buah keliling berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (2/5/2026) pagi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pengemudi Pajero yang ditangkap adalah LPR (47) seorang pegawai swasta.
“Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini Senin (4/5/2026) jam 12 di rumahnya, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim,” kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
1. Pelaku melarikan diri karena takut massa
Alasan LPR melarikan diri setelah menabrak korban karena takut diamuk massa. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa pelaku.
“Alasan lari takut massa,” ujar Ojo.
2. Pelaku terancam 3 tahun penjara
Atas peristiwa ini, polisi menyatakan LPR melanggar Pasal Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke polisi.
“Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” kata Ojo.
3. Pajero tabrak lari pedagang buah
Diberitakan, Mitsubishi Pajero hitam diduga menabrak lari seorang pedagang buah keliling berinisial KA (62) asal Banyumas, Jawa Tengah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (2/5/2026) pagi.
Peristiwa itu terekam lewat video dan diunggah akun Instagram @dashcamindonesia. Awalnya, pedagang buah terlihat tengah menyeberang di zebra cross, dia tiba-tiba ditabrak hingga terpental dari arah belakang oleh Pajero tersebut.
“Telah terjadi tabrak lari di depan Indogrosir/halte kavling agraria Duren Sawit Jakarta Timur dan mobil (pelaku) kabur tidak ada yg ngejar. Mudah-mudahan pelaku ketemu,” tulis keterangan di akun tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengaku telah memonitor peristiwa dan mendapatkan nomor polisi Pajero tersebut, yakni B 1756 PJL.
“Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero NRKB B 1756 PJL dikemudikan yang belum diketahui melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang,” kata Darwis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).
Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka robek pada kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di bagian pipi. Korban telah dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk perawatan medis.
“Sedangkan Pajero pergi meninggalkan TKP,” kata Darwis.
Pajero Diduga Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit Jakarta Timur