Menurut Teknowarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta telah mengungkap dua tersangka baru dalam penyelidikan berkelanjutan terkait dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Individu-individu ini dituduh menyalurkan suap besar, masing-masing sebesar US$30.000 dan US$405.000, kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Pembayaran ilegal tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema keberangkatan yang dipercepat (T0). Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), diduga memberikan US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA), atau Gus Alex, yang menjabat sebagai mantan Staf Khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Ismail Adham juga dituduh memberikan US$5.000 dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR) kepada Hilman Latief (HL), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) di Kementerian Agama. Akibat langsung dari tindakan yang diduga ini, PT Makassar Toraja (Maktour) dilaporkan memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024, kata Asep dalam konferensi pers pada Senin (30 Maret 2026).
Dalam tuduhan terpisah namun terkait, Asrul Azis Taba (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, diduga memberikan US$406.000 kepada Gus Alex. Pembayaran yang diduga ini memfasilitasi keuntungan tidak sah bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Asrul Azis Taba, menghasilkan total keuntungan ilegal sebesar Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
KPK menduga bahwa sejumlah uang yang diterima oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief dari para tersangka ini merupakan “representasi” dari Saudara Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang menjabat sebagai Menteri Agama pada saat itu. Hal ini menggarisbawahi jangkauan potensi korupsi yang diduga terjadi di dalam kementerian.
Pengungkapan terbaru ini menyusul tindakan sebelumnya oleh KPK, yang telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat secara tidak sah mengubah ketentuan pembagian kuota haji, dari seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, menjadi 50%:50%. Manipulasi yang diduga ini sendiri diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, menyoroti dampak finansial signifikan dari skema tersebut.
Skema korupsi dilaporkan melibatkan pengumpulan uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas kuota haji khusus tambahan, terutama yang memberikan status “T0” atau “TX” – yang menunjukkan keberangkatan dipercepat. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, biaya ilegal ini ditetapkan sebesar US$5.000, atau sekitar Rp84,4 juta, per jamaah.
Praktik yang diduga ini berlanjut hingga tahun 2024, di mana Gus Alex dilaporkan memerintahkan pejabat Kementerian Agama untuk mengumpulkan “biaya percepatan keberangkatan” sebesar US$2.500 (atau Rp42,2 juta) per jamaah. Ini digambarkan sebagai “biaya” atau “biaya komitmen,” yang semakin memperkuat sifat terstruktur dari dugaan penyuapan tersebut.
Summary
The Corruption Eradication Commission (KPK) has announced two new suspects in an ongoing investigation into alleged haji quota corruption for 2023-2024. Ismail Adham (ISM) of PT Makassar Toraja (Maktour) is accused of bribing former Special Staff to the Minister of Religion, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), with US$30,000, and Hilman Latief, former Director General of Hajj and Umrah, with US$5,000 and 16,000 SAR. These actions allegedly led to Maktour gaining an illegal profit of Rp27.8 billion. Separately, Asrul Azis Taba (ASR) allegedly gave Gus Alex US$406,000, benefiting eight affiliated PIHKs with Rp40.8 billion in illegal profits.
KPK suspects the money received by Gus Alex and Hilman Latief represented then-Minister of Religion Yaqut Cholil Qoumas, who, along with Gus Alex, was previously named a suspect for allegedly manipulating haji quota distribution. This manipulation, changing the allocation from 92%:8% to 50%:50% for regular and special haji respectively, caused state losses of Rp622 billion. The corruption scheme involved collecting illegal fees from Hajj Organizers for additional “T0” (accelerated departure) haji quotas, with charges of US$5,000 per pilgrim in 2023 and US$2,500 in 2024.