TAUD soroti berbagai kejanggalan dalam sidang perkara penyiraman Andrie Yunus di pengadilan militer

 

Teknowarta – – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti berbagai kejanggalan dalam sidang perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) dan Kamis (7/5). Menurut TAUD, persidangan terhadap 4 orang terdakwa dalam perkara tersebut tidak ubahnya sandiwara belaka.

Advertisements

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media hari ini, TAUD menyebutkan bahwa persidangan kemarin menunjukkan pembuktian pernyataan mereka. Yakni pengadilan militer merupakan proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan.

”Dalam proses sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” kata M. Isnur sebagai salah seorang perwakilan TAUD.

Isnur menyatakan bahwa dalam persidangan tersebut, majelis hakim bahkan mengeluarkan pernyataan yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban. Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan.

MAKI Kritik KPK soal Lambat Tangani Dugaan Korupsi Jalan Mempawah

Advertisements

”Karena proses hukum dilakukan secara internal,” tambah pria yang juga ketua umum (ketum) YLBHI tersebut.

Sorotan lain yang juga menjadi atensi TAUD adalah upaya pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan. Dalam proses formil, kata, Isnur, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh pihak oditurat militer. Baik dalam proses selidik maupun sidik.

Saat berkas perkara dilimpahkan, oditur militer juga sudah menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Menurut Isnur, itu menunjukkan kontradiksi atau a contrario dengan proses sidang yang saat ini tengah berlangsung.

”Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, TAUD mempertanyakan ketidakhadiran mantan kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Padahal, yang bersangkutan dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Salah satu buktinya adalah penyerahan jabatan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, ketidakberpihakan majelis hakim peradilan militer juga tampak di mata TAUD. Sebab, tidak ada upaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang dikemukakan oleh pihak POM TNI dan oditur militer dalam persidangan.

”TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie Yunus adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Pramono Komentari Kabar Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Benarkah Gara-gara Acara Ormas GRIB Hercules?

Terakhir, fakta dalam persidangan kemarin menegaskan bahwa 4 orang terdakwa tidak bertugas dalam pengamanan di Hotel Fairmont Jakarta saat Andrie Yunus dan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup yang dilakukan oleh Panja Revisi UU TNI 16 Maret tahun lalu.

”Fakta itu semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” pungkasnya.

Advertisements