Serba-serbi korupsi kuota haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, ditahan KPK. Penahanan dilakukan usai dia rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3) kemarin.

Advertisements

Gus Yaqut terlihat menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, tampak dia sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut sesaat masuk mobil tahanan.

Berikut serba-serbi kasus ini:

Latar Belakang Kasus

Advertisements

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Fee Atur Kuota Haji

KPK mengungkap adanya fee yang dipatok dalam pengaturan kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemungutan fee tersebut telah terjadi sejak pelaksanaan haji 2023.

Pada tahun itu, Indonesia mendapat kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Biro travel diminta untuk menyetorkan sejumlah uang bila jemaahnya ingin langsung berangkat di tahun yang sama.

Arahan permintaan uang itu disampaikan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama saat itu.

“RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah,” kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (12/3).

Uang diduga mengalir ke Gus Yaqut dan Ishafah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” sambung Asep.

Permintaan uang itu kembali berlanjut pada pelaksanaan haji 2024. Kali ini, Indonesia mendapat kuota haji khusus tambahan sebesar 10 ribu.

Pembagian kuota haji tambahan yang ada juga diduga dilakukan tak sesuai aturan. Seharusnya, kuota tambahan sebesar 20 ribu yang didapat dibagi 92%-8% untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Namun, pembagiannya malah dilakukan sebesar 50%-50%.

Kali ini, Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi’i selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.

“IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX,” beber Asep.

Diduga, dari setiap pengumpulan fee tersebut uangnya mengalir ke Gus Yaqut.

Gus Yaqut Berupaya Kondisikan Pansus Haji

Gus Yaqut disebut berupaya untuk mengkondisikan Panitia Khusus (pansus) haji DPR. Pengkondisian diduga dilakukan Yaqut dengan menawarkan sejumlah uang.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang yang diserahkan itu bersumber dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel haji.

“Jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini ada dan gitu ya dibentuk kemudian memang kan bersidang gitu ya bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu,” kata Asep.

“Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak,” tambah Asep.

Yang Tahu Kepmen 50:50 Hanya Orang Tertentu

KPK mengungkap Gus Yaqut sempat menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pembagian kuota haji 2024. Namun, KMA tersebut tak disebarluaskan.

KMA Nomor 1156 tersebut diterbitkan pada Desember 2023. Isinya adalah tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

“Keputusan YCQ ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” kata Asep.

Asep memaparkan, KMA tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, seharusnya kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Setelah KMA tersebut terbit,Gus Yaqut juga sempat bersurat kepada Kemenhaj Arab Saudi yang salah satu poinnya menyampaikan total 241 ribu jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua, yakni 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50:50,” ucap Asep.

Massa Banser dan Polisi Bersorban

Sejumlah anggota polisi berjaga di depan Gedung Merah Putih KPK saat massa Banser berunjuk rasa terkait ditahannya Gus Yaqut.

Pada Kamis, tampak ada beberapa polisi yang mengenakan sorban berwarna putih. Mereka juga mengenakan peci dengan warna senada. Para polisi itu berbaris di depan gerbang KPK untuk mengawal demo yang digelar massa Banser.

Saat melihat Gus Yaqut ditahan, massa Banser pun langsung bereaksi. Mereka berteriak “KPK zalim” sekaligus menyerukan dukungan terhadap Gus Yaqut. Massa juga sempat membakar sebuah baju bertuliskan KPK.

Advertisements