
Pemerintah memberikan stimulus ekonomi senilai Rp 12,83 triliun untuk mendorong mobilitas dan menjaga daya beli masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. Paket ini mencakup diskon tarif transportasi Rp 911,16 miliar serta bantuan pangan Rp 11,92 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, alokasi stimulus khusus sektor transportasi berasal dari APBN maupun non-APBN. Jenis transportasinya mulai dari kereta api hingga pesawat.
“Dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi dengan total anggaran Rp 911,16 miliar dari APBN dan non-APBN,” ujar Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Diskon Tarif Transportasi Rp 911,16 Miliar
-
Kereta api
PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon 30 persen untuk perjalanan 14-29 Maret 2026, dengan target 1,2 juta penumpang.
-
Angkutan laut
PT Pelni memberikan diskon 30 persen dari tarif dasar pada 11 Maret–5 April 2026, menargetkan 445 ribu penumpang.
-
Penyeberangan
PT ASDP Indonesia Ferry memberikan diskon 100 persen jasa kepelabuhanan pada 12-31 Maret 2026, dengan target 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
-
Angkutan udara
Pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 17-18 persen pada 14-29 Maret 2026, dengan target 3,3 juta penumpang.
Bansos dan WFA
Selain diskon transportasi, pemerintah menyiapkan stimulus dari sisi daya beli melalui bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan selama dua bulan. Program ini menyasar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran Rp 11,92 triliun.
Penyaluran direncanakan mulai Ramadan (Februari), dengan dukungan lintas kementerian/lembaga untuk kelancaran logistik.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari, yakni 16-17 dan 25-27 Maret 2026.
WFA dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan/hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya. Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan.