Richard Lee jalani puasa di tahanan Polda Metro Jaya, buka dan sahur disiapkan negara

Ringkasan Berita:

  • Richard Lee tetap puasa meski saat ini mendekam di tahanan
  • Pengusaha bidang kecantikan tersebut ditahan karena dinilai merintangi penyidikan
  • Richard sendiri berstatus tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen

  

Teknowarta JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee (DRL) menjalani hari pertama puasa di dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Advertisements

DRL menjalani puasa bersama dengan 300 tahanan muslim lainnya.

Hal itu disampaikan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat dihubungi Sabtu (7/3/2026) malam.

“Seluruh tahanaan yang muslim wajib menjalankan ibadah puasa, sahur dan berbuka disiapkan negara,” terang Karosekali.

Menurutnya, jumlah tahanan yg berpuasa 300 termasuk Richard Lee. Pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan.

Advertisements

“Dan perlakuan sama dengan tahanan yang lain diberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Namun demikian, tidak diungkap detail menu sahur dan sarapan yang disediakan sebab ketersediaan makanan berbeda setiap harinya.

Pertimbangan Penahanan

Dokter Richard Lee (DRL) ditahan di rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan DRL berdasarkan pertimbangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan tersangka DRL tidak menunjukkan sikap patuh terhadap hukum.

Menurutnya DRL sempat live Tiktok saat mangkir dalam agenda pemeriksaan.

“Keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Dengan tindakan itu, penyidik menilai tersangka DRL tidak pula hormat pada hukum yang berlaku. 

“Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tukasnya.

DRL menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2027) dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL, ada dua alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan.

Tersangka DRL dinilai menghambat proses penyidikan di antaranya mangkir pemeriksaan dan tidak menjalani wajib lapor sebagai tersangka.

Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas namun masih bisa beraktivitas kegiatan lain.

Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya. 

Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

Menurutnya, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.

Tangan Diborgol

Usai setengah hari diperiksa di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dengan kondisi tangan terborgol.

DRL keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. 

Dia digiring ke rutan dikawal petugas kepolisian berpakaian preman.

Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Richard Lee, wajahnya tampak pucat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan tersebut.

“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Peluang Penangguhan Penahanan

Adapun pihak pelapor Dokter Detektif alias Dokter Samira Farahnaz turut mengomentari penahanan DRL.

Doktif memandang ada langkah hukum yang berpeluang dilakukan DRL yakni permintaan penangguhan penahanan.

Namun demikian Doktif meyakini hal itu tidak akan dikabulkan penyidik.

“Kalau menurut Doktif sih sangat tidak laik karena kan sulit untuk bisa orang ini diajak untuk kooperatif, sulit,” tukasnya.

Menurutnya, penahanan DRL juga memenuhi syarat yakni persangkaan pasal di atas lima tahun penjara.

Pihak hukum DRL belum memberikan penjelasan terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.

Advertisements