Bripda Mesias Siahaya dipecat di sidang etik Polda Maluku, harapan orangtua korban di kasus pidana

Teknowarta – Bripda Mesias Siahaya dipecat di sidang etik Polda Maluku, ini harapan orangtua korban di kasus pidana. Bripda Masias dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual, Kamis (19/2/2026). Sidang etik yang berlangsung selama 13 jam di Mapolda Maluku akhirnya memutuskan memecat dengan tidak hormat (PTDH) anggota Brimob Yon C Pelopor Sat…