Polisi gerebek gudang di Bandung, 87 motor bodong hendak dikirim ke Vietnam

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus perdagangan motor bodong tujuan Vietnam dan Timor Leste. Total ada 87 motor yang diamankan dalam kasus ini. Motor tersebut masih baru dengan merek Honda Beat, Vario, Scoopy, Yamaha Nmax, Honda PCX, MX King, Filano, Stylo, hingga ADV.

Advertisements

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, mengatakan kasus ini terungkap setelah Polda Jateng mendapat laporan dari pihak perusahaan terkait adanya pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi ke Bandung.

“Kami amankan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S (47), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, dan R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan,” ujar Nasir dalam jumpa pers, Rabu (25/1).

Keduanya ditangkap usai mengirimkan motor ke Herona Ekspedisi Stasiun Kota Pekalongan pada 30 Januari 2026. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sebanyak 87 unit motor yang tidak dilengkapi dokumen resmi (bodong) di sebuah gudang di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Motornya itu motor-motor baru. Masih 0 kilometer,” jelasnya.

Advertisements

Anwar menjelaskan, kedua tersangka memperoleh puluhan motor tersebut dengan cara mengajukan kredit ke sejumlah perusahaan leasing di Kota Pekalongan, Solo, hingga Temanggung.

“Dalam proses permohonan barang tersebut, tersangka R dibantu oleh tersangka S. Dalam satu bulan, tersangka dapat menjual dan mengirimkan sekitar 5 sampai 7 unit sepeda motor,” imbuhnya.

Motor itu lalu dikirimkan secara bertahap oleh tersangka AM yang kini masih buron. AM merupakan otak sekaligus pemodal dan pemilik gudang di Bandung.

“Jadi modusnya baru bayar Rp 10 juta saja, lalu motornya diambil dan dijual,” ungkap Nasir.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, menyebut pengungkapan di wilayah Bandung memakan waktu hingga tujuh hari, mulai dari pengintaian hingga penggerebekan gudang tersebut.

“Tersangka R dan S menggunakan modus meminjam KTP orang lain dengan imbalan Rp 100 ribu. Kemudian KTP tersebut dipakai untuk melakukan kejahatan. Kerugian dari pihak perusahaan motor ada 10 di Jawa Tengah, dengan total kerugian mendekati Rp 1 miliar,” sebut Helmy.

Ia juga mengungkapkan, sebelum digerebek, sindikat ini sudah berhasil mengirimkan sekitar 150 motor ke Vietnam. Namun, tidak dijelaskan cara sindikat ini mengirimkan motor ke luar negeri tersebut.

“Sebelumnya juga telah mengirimkan sebanyak 150 unit kendaraan ke Vietnam. Sedangkan 87 unit ini rencananya akan dikirim ke Timor Leste dan Vietnam. Motor dijual Rp 22 juta sampai Rp 32 juta,” sambungnya.

Penyidik juga telah memeriksa 10 orang dari pihak finance atau leasing pembiayaan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku ataupun jaringan lain dalam kasus ini.

“Sudah kami periksa 10 orang dari leasing,” kata Helmy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 591 dan Pasal 592 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Advertisements