Penjelasan Kejagung soal kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo.

Advertisements

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perkara Amsal merupakan salah satu kasus dalam dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2023.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Anang kepada wartawan, Senin (30/3).

Anang menambahkan, sudah ada sejumlah pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus ini. Amsal hanya salah satunya yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 202 juta.

Dalam kasusnya, Amsal diduga memanipulasi rancangan anggaran biaya (RAB) dalam pembuatan video profil 20 desa di Karo. Menurut Anang, manipulasi yang dilakukan salah satunya terjadi dalam proses sewa menyewa drone.

Advertisements

“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” ungkap Anang.

“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan di-double-kan lagi,” tambahnya.

Menurut Anang, manipulasi yang dilakukan oleh Amsal dan para vendor lainnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan para kepala desa terkait pembuatan RAB.

“Ini kan ini dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full,” paparnya.

Respons Kejagung soal Komisi III Minta Amsal Dibebaskan

Di sisi lain, Kejagung juga merespons adanya permintaan dari Komisi III DPR RI agar Amsal dibebaskan. Anang mempersilakan para pihak menempuh mekanisme yang ada untuk membebaskan Amsal.

“Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Anang.

Saat ini, sidang Amsal masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dia akan menjalani sidang putusan pada Rabu (1/4).

“Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus,” sambungnya.

Anang pun menyambut baik terkait rapat dengar pendapat yang digelar DPR bersama Amsal.

“Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ungkapnya.

Advertisements