OJK siapkan 8 rencana percepatan perbaikan pasar modal RI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan 8 rencana aksi reformasi pasar modal. Langkah itu merupakan respons dari merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pekan lalu.

Advertisements

“OJK komit untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi struktural, reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia,” kata Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta Selatan pada Minggu (1/2)

Pertama, OJK akan mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float. Batas minimum kepemilikan publik emiten dinaikkan menjadi 15 persen agar sejalan dengan praktik di global dan masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa.

“Pasti teman-teman dari asosiasi broker dan lain emiten juga mempertanyakan berapa lama, kita tentu saja kita ada stage-nya dan kemudian untuk perusahaan yang IPO baru bisa kita terapkan langsung 15 persen, karena kalau sudah lama butuh waktu tapi kalau yang baru kita akan tetapkan 15 persen,” ujar Friderica.

Kedua, OJK juga memperkuat transparansi lewat kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Langkah ini ditujukan untuk memperjelas pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kepercayaan investor.

Advertisements

Ketiga, kualitas data kepemilikan saham ditingkatkan agar lebih rinci dan andal. OJK menilai pendetailan tipe investor serta penguatan kewajiban keterbukaan informasi dinilai penting untuk menciptakan pasar yang kredibel.

“OJK akan memerintahkan ke KSEI untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham sehingga lebih granular dan juga tentu saja reliable antara lain dengan mendetailkan klasifikasi sub-tipe atau investor dengan mengacu pada best practices global ini tentu saja juga sesuai dengan ekspektasi yang disampaikan oleh MSCI kepada kita,” kata Friderica.

Keempat, OJK juga memperkuat tata kelola melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini diarahkan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur governance pasar modal.

Kelima, OJK juga akan melakukan penegakan aturan dan pemberian sanksi lebih tegas dan berkelanjutan, khususnya terhadap praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.

“Contoh yang utama yang akan kita lakukan enforcement, penguatan adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya itu teman-teman suka pakai goreng-goreng gitu ya dan juga informasi yang menyesatkan ini kasihan terutama untuk investor-investor retail kalau ada orang yang suka memberikan menyesatkan ini juga ada pasal-pasalnya juga,” ungkap Friderica.

Keenam, tata kelola emiten juga diperkuat oleh OJK dengan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta peningkatan kualitas laporan keuangan oleh akuntan publik bersertifikasi.

OJK juga akan melakukan pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal nasional.

Terakhir, OJK bakal memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan mulai dari regulator, pemerintah, SRO, hingga pelaku industri untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan.

Advertisements