Teknowarta – – Melalui sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/4), oditur militer membeber kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Dalam dakwaan itu terungkap bahwa aksi Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025 menjadi pemicu serangan oleh 4 prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer hari ini, 4 orang terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka menilai tindakan Andrie di Hotel Fairmont sebagai pelecehan terhadap institusi TNI.
Atas tindakan Andrie, pada 9 Maret 2026, para terdakwa memulai pembicaraan mengenai aksi yang dilakukan oleh Andrie. Pembicaraan tersebut dilakukan oleh Serda (Mar) Edi Sudarko dan Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Mulanya, mereka hanya mengobrol biasa di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI. Di tengah pembicaraan itu, terdakwa Edi menunjukkan video aksi Andrie Yunus.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, terdakwa Edi dan Budhi kembali bertemu setelah berbuka puasa. Mereka kemudian ngopi di Mess BAIS TNI. Sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya dan 4 Lettu (Pas) Sami Lakka datang. Mereka membicarakan soal aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk ke tempat rapat Komisi I DPR di Hotel Fairmont saat membahas revisi UU TNI.
”Terdakwa 1 mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus dengan berkata saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruangan rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI,” ungkap oditur militer.
Tidak hanya itu, terdakwa Edi juga menyinggung soal gugatan Andrie Yunus bersama KontraS ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU TNI. Juga beberapa keterangan lain yang sempat disampaikan oleh KontraS terkait dengan teror dan intimidasi di Kantor KontraS. Menurut Edi, Andrie juga kerap menyuarakan kritik terhadap militer.
”Dan terdakwa 1 berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi terdakwa 2 (Budhi) berkata jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa 1 berkata saya saja yang menyiram,” lanjut oditur militer.
Mendengar ide dari Budhi, terdakwa Dwi sepakat dan setuju. Dia kemudian mengatakan bahwa penyiraman Andrie bisa dilakukan bersama-sama. Setelah itu, Edi mulai mencari informasi berkaitan dengan kegiatan yang biasa dilakukan oleh Andrie lewat Google. Dari pencarian itu diketahui bahwa Andrie rutin hadir dalam acara Kamisan yang dilaksanakan di seberang Istana.
”Mendengar informasi tersebut terdakwa 3 berkata ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada saudara Andrie Yunus. Selanjutnya terdakwa 3 membagi tugas. Terdakwa 1 dan terdakwa 2 mencari saudara Andrie Yunus ke kantor KontraS, sedangkan terdakwa 3 dan terdakwa 4 mencari ke YLBHI,” beber oditur militer.
Pada 12 Maret 2026, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi. Aktivis dan pembela hak asasi manusia (HAM) itu diserang menggunakan air keras. Serangan itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius dengan persentase hingga mencapai 40 persen. Tidak hanya itu, luka bakar tersebut membuat Andrie terancam kehilangan penglihatan permanen.