
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan akan menindaklanjuti tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini merespons dugaan kasus pelecehan seksual dalam grup private yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” ujar Brian dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (17/4).
Brian juga menyebut telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan universitas dan memastikan proses penanganan kasus terus dipantau, termasuk perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Kemdiktisaintek, kata Brian, juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, hingga layanan pemulihan yang layak. Transparansi dan akuntabilitas proses investigasi turut menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini.
“Memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan. Juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi,” terangnya.
Acuan Regulasi: Permendikbudristek & UU TPKS
Dalam penanganan kasus kekerasan di kampus, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, psikis, seksual, hingga kekerasan berbasis digital.
Aturan itu juga mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Selain itu, apabila ditemukan unsur pidana, penanganan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kemdiktisaintek Buka Akses Pelaporan
Kemdiktisaintek membuka berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat dan sivitas akademika yang ingin melaporkan dugaan kekerasan.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi kementerian.
Beberapa kanal tersebut meliputi pusat panggilan 126, email [email protected], dan layanan WhatsApp 085186069126.
Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan konsisten di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Selain itu, Kemdiktisaintek juga akan memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan, serta mendorong penegakan sanksi administratif maupun hukum secara tegas.
“Kampus harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Brian.