Teknowarta – Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry ditangani Bareskrim Polri. Proses hukum atas kasus tersebut kini telah menetapkan penceramah asal Mesir itu menjadi tersangka.
Saat kasus dugaan pelecehan masih bergulir di luar proses hukum, kabarnya terdapat sejumlah ancaman dilakukan pihak Syekh Ahmad Al Misry terhadap sejumlah orang di kubu Habib Mahdi.
Perlu diketahui bahwa Habib Mahdi adalah pemuka agama yang garang melakukan perlawanan terhadap Syekh Ahmad Al Misry yang diduga berkali-kali melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri terhitung sejak tahun 2017 hingga 2025.
Habib Mahdi mengungkapkan, sejumlah orang di barisannya yang menuntut adanya kejelasan atas kasus ini mendapat beberapa ancaman dari pihak Syekh Ahmad Al Misry.
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ustadz Solmed Memintanya Pulang ke Tanah Air
Mulai memaksa saksi untuk mengaku dipaksa olehnya pada saat berkumpul di rumah Kiai Khalil Nafis, hingga ancaman pembunuhan.
“Waktu tabayun di kediaman Kiai Khalil Nafis itu, Kang Rasyid itu dibilang, ‘saya bunuh kamu.’ Dan nggak lama kemudian Kang Rasyid meninggal dunia,” tuturnya.
Oki Setiana Dewi yang kabarnya juga sempat ikut mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Syekh Ahmad Al Misry, juga mendapat ancaman.
“Oh, dia juga dapat. Ustadzah Oki itu dapat ancaman minggu kemarin. Melalui Alif, asisten Syekh Ahmad Al Misry, meminta kepada anak-anak Indonesia di Mesir untuk melacak di mana alamatnya, di mana rumahnya,” kata Habib Mahdi.
Oki Setiana Dewi merasa berkepentingan untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual sesama jenis dilakukan Syekh Ahmad Al Misry setelah ada orang dekatnya yang anaknya kabarnya menjadi korban.
Oki Setiana Dewi lantas menggali informasi dari korban dengan cukup dalam beberapa tahun silam. Pada saat Syekh Ahmad Al Misry kembali melakukan pelecehan terhadap santrinya, Oki menganggap dia belum sembuh.
Habib Mahdi meminta secara tegas pihak Syekh Ahmad Al Misry untuk tidak lagi memberikan tekanan atau ancaman kepada orang-orang di kubunya.
Karena jika tidak, dia mengaku akan menjadikan kasus tersebut menjadi permasalahan baru, akan dibuat laporan polisi untuk menambah berat permasalahan yang saat ini sedang dialami Syekh Ahmad Al Misry.
“Nggak usah macam-macam. Kalau ngancam-ngancam kepada siapa pun, saya akan jerat dengan hukum. Bisa dikenakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, dan keikutsertaan Pasal 56 atas ancaman teror kepada saksi-saksi saya,” ungkap Habib Mahdi.