Kilas Balik Kasus Richard Lee,Perseteruan Doktif,Tak Hadiri Pemeriksaan tapi Live TikTok,Ditahan

Ringkasan Berita:

  • Dokter kecantikan Richard Lee akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/3036) malam
  • Penahanan tersebut dilakukan setelah Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipromosikannya
  • Richard Lee ditahan karena dianggap menghambat penyidikan

Teknowarta – Kasus yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi perhatian publik.

Advertisements

Pada Jumat malam (6/3/2026), ia resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Richard Lee diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan perawatan kecantikan yang dipromosikannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan menahan Richard Lee diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik tanpa alasan yang jelas.

Advertisements

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi, Jumat (6/3/2026).

Tidak hanya itu, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor pada dua kesempatan berbeda, yakni pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan dan melalui proses pengecekan kesehatan, kepolisian akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee.

Ia kemudian ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB.

Sementara itu, sejumlah barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Ketika digiring menuju ruang tahanan, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam.

Kedua tangannya terlihat disembunyikan di balik kemeja, diduga dalam kondisi terborgol, dan selama proses tersebut ia memilih tetap diam tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Awal Mula Perseteruan

Kasus ini berawal ketika konsumen membeli produk White Tomato dari Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 670.100.

Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama membeli produk DNA Salmon seharga Rp 1.032.700, yang setelah diterima diduga sudah tidak steril.

Kasus serupa terjadi kembali pada 2 November 2024, saat konsumen membeli Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000.

Produk tersebut ternyata hasil repacking dari produk RE.Q ping.

Merespons hal ini, influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Rangkaian Perjalanan Kasus dr. Richard Lee dengan Doktif hingga Ditahan Polisi

Dikutip dari berbagai sumber, berikut rangkaiannya:

12 Oktober 2024

Awal perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui marketplace.

Produk tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari laporan terhadap Richard Lee.

2 Desember 2024

Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

6 Maret 2025

Tidak tinggal diam, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.

12 Desember 2025

Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee.

Namun dalam kasus ini, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

15 Desember 2025

Giliran dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif.

Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

23 Desember 2025

Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Richard Lee.

Namun Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

6 Januari 2026

Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut mengalami penundaan karena menunggu kehadiran kedua pihak.

7 Januari 2026

Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

26 Januari 2026

Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

10 Februari 2026

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.

11 Februari 2026

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.

6 Maret 2026

Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.

Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Richard Lee terpantau keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB. Kedua tangan Richard Lee tampak diborgol.

Namun, Richard terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik kemeja putih yang dikenakan.

(TribunTrends/TribunJakarta)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook

Advertisements