
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, pihaknya tak akan memberi toleransi.
Aulia mengatakan TNI akan melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik melalui peradilan militer.
“Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan,” kata Auli saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).
Lebih lanjut, Aulia mengatakan sampai tahun 2026, TNI secara konsisten melaksanakan penertiban yang ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap prajurit di berbagai jenjang kepangkatan, baik Perwira, Bintara, maupun Tamtama.
“Dengan jenis pelanggaran yang beragam, mulai dari penyalahgunaan wewenang, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal dan tindak pidana lainnya, termasuk penganiayaan,” sambungnya.
“Lebih lanjut, TNI terus melakukan pembenahan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas kepemimpinan di setiap level komando, serta penanaman nilai disiplin dan integritas kepada seluruh prajurit,” kata dia.
Hal itu, lanjut Aulia, sejalan dengan komitmen sekaligus menegaskan dukungan TNI terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat supremasi hukum serta memastikan setiap prajurit menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan nilai-nilai kebangsaan.