Kabar terbaru kasus pembunuhan cucu Mpok Nori

jpnn.com, JAKARTA – Tersangka F, pelaku pembunuhan terhadap Dwintha Anggary alias DA (36) yang merupakan cucu Mpok Nori, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Advertisements

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).

Dia menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara.

Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Bui Seumur Hidup

Advertisements

Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

F yang merupakan WNA asal Irak, melakukan pembunuhan terhadap berinisial DA (36) di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3).

Tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul 12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri.

Korban DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka.

Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori Terungkap, Pelaku Sempat Mencekik

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan korban adalah suami istri dan terjadi cekcok karena cemburu.

Korban sendiri ditemukan di lantai berlumuran darah, yang sudah mengering di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB.

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Cucu Mpok Nori

“Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” beber Resa.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, yang juga ibu korban berinisial B, kejadian itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB. Saksi datang ke kontrakan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melihat pintu kontrakan itu terkunci dari dalam rumah.

“Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering,” tutup Resa. (antara/jpnn)

Advertisements