
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dituntut pidana 2 tahun penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu menewaskan 22 karyawan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5). Jaksa menilai Michael lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area tempat kerja.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” papar jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa menyebabkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia.
Sementara hal meringankan, jaksa menyebut Michael bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia pun belum pernah dihukum serta telah berdamai dengan keluarga korban.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” ujar jaksa.

Usai sidang, kuasa hukum Michael, Triana Dewi Seroja, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.
“Kami akan melakukan pembelaan, sebagaimana tadi kita dengarkan, nanti minggu depan kita akan melakukan pembelaan. Terhadap tuntutan memang ada beberapa seharusnya yang tidak menjadi tanggung jawab dari Pak Mike sepenuhnya,” ujarnya usai sidang tuntutan.
Triana menilai ada sejumlah aspek keselamatan gedung yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemilik gedung, bukan sepenuhnya tanggung jawab Dirut Terra Drone.
“Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan eh penyiapan alat-alat eh keselamatan kebakaran seperti APAR. Nah itu justru seharusnya menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh eh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone. Jadi itu ada bukti-buktinya sudah kami siapkan juga, bahwa Pak Mike itu sudah membeli APAR untuk penanganan keselamatan kebakarannya,” papar jaksa.

Triana mengatakan pihaknya berharap Michael dapat dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari tuntutan pidana berdasarkan fakta persidangan yang dimiliki tim kuasa hukum.
“Bebas atau lepas ya kita tentunya ya, gitu. Dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang kita punya, ya,” ucap jaksa.
Dalam perkaranya, Michael didakwa lalai sehingga menyebabkan 22 karyawannya meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Michael sebagai Dirut Terra Drone memiliki kewajiban melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja. Kewajiban itu mencakup penyediaan alat deteksi dan pemadam kebakaran, sarana evakuasi, pengendalian asap dan panas, pembentukan unit penanggulangan kebakaran, hingga pelatihan penanganan keadaan darurat secara berkala.