
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif global menjadi 15 persen dari hari sebelumnya 10 persen, usai Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal karena dinilai ilegal.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, efektif segera, menaikkan tarif seluruh dunia 10 persen pada negara-negara, banyak di antaranya telah ‘merobek’ AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang diizinkan sepenuhnya, dan diuji secara legal,” kata Trump dalam media sosial Truth seperti dilansir Bloomberg, Minggu (22/2).
Trump kukuh mempertahankan agenda perdagangan agar sesuai keinginannya. Trump menilai, tarif 10 persen tidak cukup, meskipun pada hari sebelumnya dia mengatakan “setiap hal yang saya katakan hari ini sudah dijamin pasti.”
Langkah Trump dinilai menambah volatilitas ekonomi global di masa depan. Tarif awal 10 persen yang diumumkan Trump pada Jumat (20/2) sebenarnya dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Februari. Namun untuk tarif 15 persen ini, pihak Gedung Putih maupun Kantor Perwakilan Perdagangan AS belum memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai tanggal pemberlakuannya.
Sebelumnya, keputusan Mahkamah Agung AS menimbulkan kekhawatiran baru tentang pendapatan yang telah dikumpulkan dari tarif. Lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan tuntutan hukum tarif di pengadilan perdagangan sebagai persiapan untuk putusan tersebut, menurut analisis Bloomberg.
Putusan pengadilan tidak membahas apakah importir berhak atas pengembalian dana, menyerahkan masalah ini kepada pengadilan yang lebih rendah, dengan potensi paparan hingga USD 170 miliar, atau lebih dari setengah pendapatan yang dikumpulkan oleh tarif Trump.
Trump mengkritik hakim karena tidak menawarkan panduan, tetapi Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pendapatan tarif diperkirakan akan tetap “hampir tidak berubah” pada tahun 2026 terlepas dari putusan tersebut.