Ammar Zoni dikembalikan ke Nusakambangan, Kamelia: Gak gila sudah alhamdulillah

Usai divonis 7 tahun atas kasus peredaran narkotika di dalam rutan, Ammar Zoni kembali menjalani penahanan di Nusakambangan. Proses pemindahan Ammar ke Nusakambangan kekasihnya dr. Kamelia terkejut.

Advertisements

Kata Kamelia, Ammar Zoni sempat mengungkapkan rasa traumanya saat menjalani penahanan di Nusakambangan. Ia mengatakan, hal tersebut juga Ammar sampaikan ke keluarganya.

“Ya kaget pastinya, ya pasti kaget lah. Seperti saya sampaikan selalu, Bang Ammar tuh selalu menyampaikan ke adiknya, ke aku juga, dia sangat-sangat trauma karena ya balik lagi,” ujar Kamelia di kawasan Jakarta Barat.

Kamelia juga mempertanyakan pemindahan Ammar kembali ke Nusakambangan. Menurutnya, ayah dua anak itu bukan lah penjahat besar. Ammar, lanjut Kamelia, hanya seorang pecandu narkotika yang ingin sembuh.

“Dia cuma butuh sembuh dari kecanduan. Dan dia butuh orang-orang terdekatnya dia itu loh, yang ada di sampingnya dia, seperti adik-adiknya, seperti aku mungkin, seperti yang lainnya,” ungkap Kamelia.

Advertisements

“Dia tuh cuma butuh support moral dan spiritual, udah itu aja. Benar yang tadi dibilang, kita tuh keluarga ada ketakutan ke arah sana jujur amat sangat ada. Dia down, dia putus asa, dia apa gitu,” tambahnya.

Menurut Kamelia, Ammar Zoni sangat terpukul dengan kondisi ini. Terlebih saat ini Ammar merupakan tahanan dengan status high risk. Kamelia bilang situasi ini akan sangat mengguncang psikis Ammar.

Kendati demikian, Kamelia mengaku salut melihat mental Ammar Zoni yang sangat kuat menghadapi serangkaian peristiwa dalam hidupnya.

“Ya apa, nggak gila juga menurut aku alhamdulillah itu Bang Ammar. Menurut aku mentalnya luar biasa sih gitu. Enggak gila aja alhamdulillah menurut aku, karena pasti mungkin orang lain belum tentu sekuat Bang Ammar gitu,” tutur Kamelia.

“Karena dia di lapas narkotika aja ya dia bilang yang gua lihat cuman tembok. Tidur beralasan sajadah, nggak kena matahari, ya paling dia kalau ada yang jenguk aja kunjungan karena dia bisa keluar kan, gitu aja,” tambahnya

Ammar Zoni telah memutuskan untuk tidak memutuskan mengajukan upaya banding terkait vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

Sebelum terlibat kasus peredaran narkotika di dalam rutan, ia memang masih menjalani vonis atas kasus penyalahgunaan narkotika. Lantaran pelanggaran itu, Ammar bersama 5 terpidana lain dipindahkan ke Nusakambangan.

Advertisements