Pinjol Crowde diduga bikin 62 peminjam fiktif, OJK serahkan kasus ke kejaksaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dengan menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana serius. Kasus ini menyeret perusahaan penyelenggara pinjaman daring atau pinjol, PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB), beserta YS yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham utama.

Advertisements

Perkara yang melibatkan Crowde ini berpusat pada dugaan tindak pidana dalam usaha jasa pembiayaan serta tindak pidana perbankan, yang disinyalir berlangsung antara Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang terungkap cukup kompleks, mencakup penyampaian laporan, informasi, data, atau dokumen kepada OJK yang sengaja dibuat tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan. Selain itu, terdapat pula indikasi kuat pemalsuan catatan dalam pembukuan perusahaan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank, yang secara sistematis menyalahi aturan.

Lebih lanjut, dalam proses penyelidikannya, OJK menemukan fakta mencengangkan: dugaan pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari para pemberi pinjaman atau lender. Dana tersebut, senilai kurang lebih Rp 12 miliar, dilaporkan telah disalurkan kepada 62 mitra fiktif dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, menciptakan ilusi seolah-olah mitra-mitra tersebut benar-benar menerima pinjaman dana. Ini menunjukkan upaya terstruktur untuk memanipulasi data dan sistem.

Rangkaian proses hukum telah berjalan tegas. Penyidik OJK berhasil menyelesaikan Tahap I dengan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menyatakan berkas tersebut lengkap atau P.21. Sebagai kelanjutannya, pada 7 Januari 2026, penyidik OJK melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menandai fase krusial dalam penegakan hukum kasus ini.

Untuk menuntaskan perkara ini, OJK tidak main-main. Otoritas telah menempuh serangkaian langkah penegakan hukum yang berjenjang dan komprehensif, dimulai dari pengawasan ketat, pemeriksaan khusus, penyelidikan mendalam, hingga akhirnya mencapai tahap penyidikan. Penetapan PT CMB dan YS sebagai tersangka didasari oleh Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan serta Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan, menunjukkan landasan hukum yang kuat dalam setiap tahapan.

Advertisements

Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan krusial. Mereka terjerat Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, dugaan pelanggaran juga mencakup Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan yang termaktub dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana yang membayangi tidak main-main: pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar, menunjukkan seriusnya dampak dari kejahatan ini.

Dalam perkembangan lain, terkait proses hukum ini, para tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyoal sah tidaknya penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, pada 26 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tegas menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen OJK. Otoritas senantiasa menegaskan bahwa dalam menangani setiap tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya selalu berkoordinasi dan bekerja sama erat dengan Kepolisian serta Kejaksaan. Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan ini adalah pilar utama OJK untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi lembaga jasa keuangan dan seluruh lapisan masyarakat dari praktik-praktik curang.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pada pinjaman online PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan Direktur Utamanya, YS. Kasus ini melibatkan dugaan pemalsuan laporan dan catatan pembukuan perusahaan kepada OJK, yang terjadi antara Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan adanya pencatatan palsu terkait penyaluran dana sekitar Rp 12 miliar kepada 62 mitra fiktif dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara (P.21) serta menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 miliar. Permohonan praperadilan tersangka juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan sahnya tindakan OJK dalam penegakan hukum ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Advertisements