Heboh di media sosial seorang ibu kandung yang dilaporkan oleh anak kandungya sendiri karena mencuri HP akhirnya berakhir mengharukan.
Kejadian ini terjadi di Pandan Salas Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dimana seoarang anak melaporkan kasus pencurian handphone di lingkungan keluarga pada 23 April 2022 akhirnya kasusnya dihentikan.
Kasus ini dihentikan setelah dilakukan penanganan hukum secara retorative justice yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Mataram, pada Rabu 27 April 2022.
Dilansir dari Detik.com, Bersama dengan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengunjungi rumah keduanya pelaku dan korban.
“Kami mengapresiasi Polresta Mataram beserta jajarannya yang menangani kasus pencurian ini dengan cara RJ,” Ujar Artanto.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto juga meminta agar kedepanya kasus serupa tidak terjadi lagi. “Jika terjadi, lebih baik di selesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan image negatif di mata masyarakat,”
Kemudian Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi menjelaskan, setelah diketahui bahwa yang mengambil handphone milik korban adalah ibu kandung dari korban.
“Kami minta agar kasus ini dihentikan,” ujar Heri.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi menjelaskan bahwa Kepolisian Sektor Cakranegara yang melakukan penyelidikan kasus Inak Alimin bahwa sebenarnya korban juga tidak mengetahui bahwa yang mengambil hp korban adalah ibu kandungnya sendiri.
“Jadi, penghentian kasus tersebut juga atas permintaan keluarga korban, setelah dia mengetahui bahwa yang mengambil handphone adalah ibu kandungnya,” ujar Heri.
Meurut pengakuran dari Heri, Kasus pencurian tersebut terjadi pada 8 Desember 2021 silam namun baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 23 April 2022.
Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi juga menambahkan bahwa kasus yang menghebohkan ini telah dinyatakan selesai dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Tak hanya itu, Polresta Mataran juga telah melakukan langkah retorative justice atas kasus ini berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.