Pemerintah RI sudah memberikan izin ke seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat mudik lebaran pada tahun 2022 ini. Ini menjadikan mudik perpertama setelah dua tahun tidak biperbolehkan untuk mudik lebaran karena tingginya kasus positif Covid-19. Tapi, apa syarat untuk bisa mudik 2022 kereta api?
Salah satu transportasi yang digemari masyarakat untuk mudik adalah kereta api. Calon pemudik yang memakai transportasi kereta api diperlukan tahu syarat untuk mudik 2022 memakai transportasi kereta api yang terbaru.
Syarat mudik 2022 memakai kereta api telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Syarat Mudik 2022 Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengeluarkan syarat baru untuk penumpang berusia 6 hingga 17 tahun yaitu tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen bila sudah divaksin sampai dosis kedua.
Sementara untuk anak berusia 6 hingga 17 tahun harus tetap menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam jangka waktu 3 x 24 jam bila hanya mendapat vaksin dosis pertama.
Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022 memakai transportasi kereta api dapat memcermati persyaratan yang wajib dan harus untuk dipenuhi. Berikut ulasannya.
- Penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif baik itu RT-PCR atau tes Rapid Antigen Covid-19 bila sudah vaksin dosis ketiga atau booster
- Penumpang harus menunjukkan hasil negatif baik itu Rapid Tes Antigen dalam jangka waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam bila hanya melakukan vaksin dosis kedua saja.
- Penumpang harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam bila hanya vaksin dosis pertama saja.
- Jika penumpang belum melakuakan vaksin dengan alasan medis, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan bukti hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
- Penumpang yang berusia 6 hingga 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
- Sedangkan penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajibkan vaksin dan tidak wajibkan untuk menunjukkan hasil negatif baik itu rapid tes antigen atau RT-PCR tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.