RC tak bisa menahan tangis dan ia pun bersujud di ruang pemeriksaan perkara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dia sangat bersyukur karena, penuntutan terhadap dirinya atas kasus pencurian ponsel dinyatakan sudah dihentikan.
Kejari Pangkalpinang telah memutuskan untuk membebaskan RC dari segala tuntutan. Dikarenakan, ayah itu terpaksa mencuri sebuah ponsel demi anaknya agar bisa sekolah.
Lantas momen kebahagiaan RC itu pun viral di media sosial. Video tersebut diunggah lagi oleh sejumlah akun, salah satunya yaitu @statusfakta.
Keputusan tersebut telah disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian. Bahkan, Jefferdian juga akan memberikan hadiah berupa ponsel untuk anak RC agar bisa sekolah.
Motif Pelaku
Kasus ini terjadi di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang. Waktu itu, RC mencuri ponsel milik NT. Kata Jefferdian
” Bahwa motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” ujar Jefferdian.
Jefferdian mengatakan bahwa, Penghentian atas penuntutan ini, sudah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur. Juga telah disampaikan sejumlah pertimbangan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga Kejaksaan Agung.
” Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian),” kata Jefferdian.
Diputuskan Tuntutan Dihentikan
Selain itu, pihaknya juga telah mempertimbangkan ancaman hukuman yang dijaatuhkan kepada RC yaitu di bawah 5 tahun. Sedangkan kerugian yang muncul hanya sebesar Rp2,5 juta saja.
Lihat postingan ini di Instagram
” Keduanya (korban dan pelaku) pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum,” ucapnya.
Tak hanya itu saja, penelusuran juga sudah dilakukan oleh jaksa intelijen dan pidana umum. Didapati bahwa sang pelaku memang dalam kondisi ekonomi yang kekurangan, sehingga tidak bisa membelikan ponsel untuk anaknya.
Atas sejumlah pertimbangan itulah, diputuskan untuk menghentikan tuntutan kepada RC. Jefferdian menyatakan ini sebagai perwujudan restorative justice dan mencerminkan penegakan hukum yang bijaksana.