Besaran zakat fitrah setara dengan berapa kilogram beras per orang memiliki variasi pendapat yang berbeda. Pasalnya, takaran zakat fitrah itu sebesar 1 sha’ atau setara sebesar 4 cawukan atau bukan ukuran yang dapat dipastikan dengan mutlak. Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa 1 sha’ itu setara dengan 2,5 kilogram beras.
Bagi setiap muslim yang masih hidup memiliki kewajiban untuk membawa zakat fitrah disetiap tahunnya. Zakat ini ditunaikan pada saat bulan Ramadhan dan untuk yang paling lambat didistribusikan sebelum Shalat Idul Fitri. Zakat fitrah disebut juga sebagai zakat jiwa karena hanya dibebankan untuk muslim yang masih hidup saja.
Zakat fitrah termasuk salah satu bagian dari 5 rukun Islam. Kendati menjadi kewajiban bagi setiap orang muslim, tetapi dibebankan bagi mereka yang benar-benar mampu untuk menunaikannya. Jika pun menunaikan zakat fitrah, harus dipastikan juga bahwa dirinya tetap bisa makan setelah membayarnya.
Seperti zakat maal, ternyata zakat fitrah juga berguna untuk membersihkan dan menyucikan bagi orang yang menunaikan. Tujuan dari zakat tersebut bisa diamati melalui surah At-Taubah ayat 103.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ – ١٠٣
Artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Bentuk dan Takaran zakat fitrah
Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk berupa makanan pokok pada wilayah setempat, contohnya seperti, beras bagi mayoritas penduduk Indonesia.
Hukum untuk membayar zakat fitrah itu wajib. Imam Nawawi dalam Al Majmu Syarah Al-Muhadzdzab mengutip Asy-Syirazi bahwa zakat fitri adalah wajib seusai dengan hadis riwayat Ibnu Umar ra., bahwa “Rasulullah SAW. memfardhukan sedekah fitri pada bulan Ramadhan kepada manusia, sebesar satu sha’ kurma ataupun satu sha’ gandum, kepada setiap laki-laki dan perempuan, merdeka maupun budak dari kalangan muslim.”
Zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang memiliki kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya
dan orang-orang yang wajib dia nafkahi pada waktu pewajiban fitrah (setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan), dengan catatan bahan makanan yang mencukupi fitrah. Jika dirasa tidak mempunyai kelebihan bahan makanan pokok, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena tergolong orang yang tidak mampu.
Terkait tentang takaran makanan pokok pada zakat fitrah, itu ditentukan sebesar 1 sha’. Ketentuan takaran ini berdasarkan hadis, “Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (H.R. Muslim:1635).
Di Indonesia, dengan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 31 pada Tahun 2014 tentang Syarat dan juga Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, disebutkan ada 3 kriteria yang terkait zakat fitrah.
Yang pertama, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras ataupun makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Yang kedua, kualitas dari beras ataupun makanan pokok untuk zakat fitrahsesuai itu harus dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Yang ketiga, beras ataupun makanan pokok untuk zakat fitrah juga dapat diganti kedalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.