Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah secara tegas mengklarifikasi bahwa rencana perubahan usia pensiun dalam RUU Polri (Undang-Undang Kepolisian) sama sekali tidak berkaitan dengan upaya untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Usulan legislatif penting ini dijadwalkan untuk dibahas di parlemen setelah Komisi III membentuk panitia kerja bersama pemerintah.
Berbicara kepada pers di kompleks DPR pada hari Senin, Supratman menyatakan, “Secara umum, jika saya meninjau drafnya, usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun. Apakah perpanjangan (untuk masa jabatan Kapolri) menjadi kemungkinan atau tidak pada akhirnya bergantung pada kepemimpinan presiden. Ini termasuk dalam hak prerogatif presiden mengenai siapa yang akan menduduki posisi terhormat itu.” Dia menambahkan dengan tegas, “Sama sekali tidak ada kaitannya dengan apakah masa jabatan Kapolri akan diperpanjang atau tidak.”
Supratman lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap keputusan mengenai perpanjangan masa dinas akan bergantung pada kebutuhan negara dan penilaian presiden terhadap pejabat terkait. “Presiden mana pun, jika mereka menganggap individu yang bersangkutan masih sangat diperlukan oleh negara, dapat mempertimbangkan perpanjangan,” jelasnya. Dia merinci bahwa perpanjangan tersebut tidak akan langsung menjadi masa jabatan tiga tahun, melainkan melalui tinjauan tahunan, dengan kemungkinan diperbarui setiap tahun.
Yang penting, Menteri menekankan bahwa kerangka ini masih berupa draf proposal dan belum mendapatkan persetujuan akhir dari pemerintah. “Namun, ini masih draf yang belum difinalisasi oleh pemerintah,” Supratman menegaskan kembali, menandakan bahwa pembahasan masih terus berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Supratman juga menguraikan alasan mendasar pemerintah mempertimbangkan perubahan usia pensiun polisi. Dia mengutip prinsip keadilan dan peningkatan angka harapan hidup sebagai pendorong utama penyesuaian yang diusulkan.
“Ini merupakan masalah keadilan,” Supratman menegaskan, menarik perbandingan dengan mencatat, “Saat ini Pegawai Negeri Sipil, misalnya, pensiun pada usia 60 tahun.” Dia menyoroti bahwa banyak profesi aparatur negara lainnya juga telah mengalami penyesuaian serupa terhadap usia pensiun mereka. “Undang-Undang TNI (Tentara Nasional Indonesia) juga sudah diubah,” ia menunjukkan, “dan demikian pula, beberapa peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga telah diubah menjadi 60 tahun.”
Summary
Minister of Law Supratman Andi Agtas clarified that the proposed change in the RUU Polri (Police Law) to set the retirement age at 60 years is not intended to extend the National Police Chief’s (Kapolri) term. He emphasized that any decision regarding the Kapolri’s tenure falls under the president’s prerogative, based on national needs and annual review. Supratman firmly stated there is no direct connection between the proposed retirement age and an extension of the Kapolri’s position. This framework is still a draft proposal and has not been finalized by the government.
The government is considering this change primarily for reasons of fairness and an increased life expectancy. Supratman highlighted that many other state apparatuses, such as Civil Servants (PNS), TNI, and the Attorney General’s Office (Kejaksaan), already have a retirement age of 60 years. The proposed adjustment aims to align the police force with these existing standards for state officials.