Daycare Little Aresha digerebek, 53 anak diduga jadi korban kekerasan, 13 tersangka ditahan

Teknowarta Tempat penitipan anak Daycare Little Aresha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan publik setelah digerebek aparat kepolisian pada Sabtu (25/4/2026). Dalam kasus ini, puluhan anak diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pihak pengelola dan pengasuh.

Advertisements

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan. Polda DIY pun telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.

Daycare tersebut diketahui dimiliki oleh Rafid Ihsan Lubis, yang juga menjabat sebagai ketua dewan pembina Yayasan Aresha Indonesia Center. Berdasarkan data AHU.go.id, Rafid memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pengurus serta pengawas yayasan.

Dari penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (Pddikti), Rafid Ihsan Lubis merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada pada tahun akademik 2019/2020. Saat ini, ia juga tercatat sebagai mahasiswa aktif program Magister Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya Kampus Jakarta sejak 12 Februari 2024.

Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta tersebut diduga menjadi tempat terjadinya praktik kekerasan terhadap anak-anak, sebagian besar berusia di bawah dua tahun.

Advertisements

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penahanan terhadap 13 tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan, ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita yang memang merupakan generasi yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan,” katanya, Minggu (26/4/2026).

“Komitmen Polda DIY tegas. Kita akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, akan kita sampaikan nantinya kepada masyarakat. Tentunya juga dengan berkeadilan ya. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan pengembangan kasus yang masih berjalan.

“Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta,” imbuhnya.

Dari keterangan para orang tua, anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal. Luka fisik yang ditemukan antara lain kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir.

Selain itu, mayoritas anak juga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan seperti pneumonia. Dampak kekerasan ini tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak di daycare tersebut.

“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” terang Adrian.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan lama kerja para pengasuh, praktik kekerasan tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang mantan pengasuh melaporkan kejadian yang ia saksikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta pada Senin (20/4/2026).

Ketua KPAID Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Unit PPA Polresta Yogyakarta.

“KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta, terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman,” katanya.

Hasil koordinasi lintas instansi mengungkap fakta bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Setelah itu, aparat segera menyusun langkah penindakan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di tempat penitipan, yang sebelumnya juga pernah terjadi di Depok pada 2024. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

Advertisements