
Satgas Haji gabungan Polri dan Kementerian Haji menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berhaji dengan visa tidak sesuai peruntukan atau visa non-haji.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan satgas gabungan sudah mulai bekerja sejak 14 April. Ada delapan WNI yang telah diamankan.
“Dan kemarin, alhamdulillah, pada hari Sabtu dini hari, kita sudah melakukan upaya penggagalan, yakni mencegah warga negara Indonesia yang akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji,” kata Harun dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (20/4).
Delapan WNI tersebut diketahui hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, aparat masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan travel yang memberangkatkan.
“Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji ini,” ujarnya.
Harun menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan ditindak, baik dari sisi penyelenggara maupun pihak lain yang bertanggung jawab.
“Semua pihak yang terlibat tentu akan kita lakukan pendalaman, kemudian kita melakukan analisis hubungan dari masing-masing pihak ini,” ucap dia.
Ia juga mengungkapkan praktik pemberangkatan menggunakan visa non-haji masih menjadi perhatian serius, dengan sejumlah titik keberangkatan yang dinilai rawan.
“Antara lain dari Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, kemudian Batam,” jelasnya.
Di sisi lain, laporan terkait penyelenggaraan haji dan umrah ilegal juga cukup tinggi. Kementerian Haji mencatat ada sekitar 15 hingga 20 laporan masuk setiap hari, dengan total mencapai puluhan kasus.
Adapun, Bareskrim membuat hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana haji melalui nomor 0812-188-991-91.