
jakarta.jpnn.com – Pria berinisial F terancam mendekam di penjara dalam waktu sangat lama.
Sebab, F membunuh wanita berinisial DA di Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (21/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan F dijerat Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Budi, Rabu (25/3).
F juga dijerat subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya, tersangka F ditangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area kilometer 68, pada Sabtu (21/3) pukul 12:49 WIB.
Sebelum ditangkap, F sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
Korban DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum pelawak Betawi Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. (ant)