KPK ungkap peran sentral Gus Alex: jembatan uang dan perintah Gus Yaqut

KPK menyebut mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memiliki peran sentral dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Advertisements

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu peran Alex adalah menjadi jembatan uang perintah dari dan kepada Yaqut.

“Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/3).

Pada pelaksanaan haji 2023, Budi menambahkan pemerintah Indonesia mendapat tambahan 8 ribu kuota haji tambahan. Kuota ini seharusnya digunakan untuk memangkas jemaah haji reguler, namun malah dibagi dua dengan persentase 92:8.

“Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga,” ucap dia.

Advertisements

Dalam mendapatkan kuota tambahan itu, para biro travel haji dikenakan USD 5 ribu atau sekitar Rp 80 juta per jemaah.

“Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada saudara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama,” sambungnya.

Pada haji 2024, Alex juga memiliki peran aktif. Di mana, dalam pelaksanaannya Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebesar 20 ribu. Kuota itu kemudian dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. KPK menyebut, pembagian kuota ini tak sesuai undang-undang.

“Sehingga tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen,” paparnya.

Selain itu, Gus Alex juga turut terlibat dalam mendata jumlah jemaah haji Indonesia di aplikasi E-Hajj. Dia memasukkan data dengan pembagian kuota 50:50.

“Sehingga banyak hal dilakukan oleh saudara IAA dalam proses tindak lanjut dari diskresi yang dilakukan oleh saudara YCQ,” ujar Budi.

“Kemudian IAA ini juga aktifnya meminta para stafnya untuk melakukan pengumpulan fee-fee percepatan dari para pihak-pihak,” sambungnya.

Kini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan.

Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Alex saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).

Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.

“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar dia.

Advertisements