
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BST) bulanan sebesar Rp 300.000 selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM).
Kemensos menjamin penyaluran BST senilai Rp 600 ribu untuk Juli ini atau dua bulan sebelumnya melalui akun Instagram resminya (@kemenosri).
“BST yang sebelumnya berakhir pada April, akan didistribusikan kembali secara bersamaan untuk Mei dan Juni,” kata Departemen Sosial,
Lalu bagaimana mekanisme penyaluran bantuan tunai selama PPKM Darurat ini?
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Sosial, mekanisme penyaluran BST atau bantuan tunai senilai Rp600 melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara atau Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak metode atau mekanisme penerapan BST berikut ini:
Bagi yang ingin mengecek apakah termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bisa mencari di https//:cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa identitas Anda:
3. Penyaluran BST Rp 600 ribu paling lambat minggu kedua bulan Juli
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga memastikan pihaknya siap membubarkan BST dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, saya harapkan paling lambat minggu kedua bulan ini sudah bisa dilaksanakan dan kami akan berusaha mendistribusikan semuanya kepada warga sekitar.”
Sementara itu, sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditargetkan menerima BST selama periode PPKM Darurat.
Sebelumnya, pemerintah telah merealisasikan Rp 11,94 triliun BST yang diberikan kepada 9,6 juta KPM periode Januari-April 2021.
Originally posted 2021-07-16 15:51:56.