Cara Cek Nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan Dengan KTP

Cara Cek Nomor KPJ Dengan KTP – Sebagai orang yang sudah bekerja penting untuk mengatahui jaminan kesehatan dan kesejahteraan yang disediakan oleh tempat kerja kalian. Karena kita tidak tahu kapan musibah akan datang, sedangkan juka kalian mengalami kecelakaan di waktu jam kerja dan ketika sedang melakukan pekerjaan, kalian bisa mendapat tunjangan.

Di Indonesia sendiri biasa dikenal dengan KPJ atau sekarang lebih lazim di sebut dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penjelasan lebih detail tentang hal ini, kalian bisa simaka artikel berikut ini.

Apa Itu KPJ

KPJ merupakan singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Namun saat ini lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kartu ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan dalam program asuransi sosial untuk pekerja yang meliputi beberapa manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan finansial kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi. Setiap pekerja baik formal maupun informal bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan kartu ini, pekerja atau perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan membayar iuran. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini kemudian dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan dan manfaat yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kegunaan KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan

Nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses kepada peserta untuk menikmati berbagai manfaat asuransi sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat-manfaat tersebut antara lain:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

Menyediakan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat ini mencakup penggantian biaya perawatan hingga sembuh total, santunan cacat, dan santunan kematian.

2. Jaminan Hari Tua (JHT):

Bertujuan untuk memberikan jaminan hidup yang layak pada saat peserta mencapai usia pensiun atau tidak lagi mampu bekerja. Peserta dapat menarik dana JHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK):

Untuk pekerja dan keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menyediakan jaminan pemeliharaan kesehatan. Manfaat ini mencakup pelayanan kesehatan dasar hingga rujukan lanjutan sesuai dengan kebutuhan medis.

4. Jaminan Kematian (JKm):

Memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga peserta yang ditinggalkan.

5. Program Jaminan Pensiun (JP):

Memberikan jaminan pendapatan bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun. Program ini bertujuan untuk memastikan peserta tetap memiliki penghasilan tetap setelah tidak lagi aktif bekerja.

Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP

Untuk mengecek Nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ) BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini. Perlu diingat bahwa proses ini dapat berubah tergantung pada kebijakan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, jadi selalu baik untuk memeriksa informasi terkini melalui kanal resmi mereka.

1. Melalui Situs Web Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Cari opsi untuk cek status kepesertaan, yang biasanya meminta Anda untuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  • Ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh situs untuk menampilkan status KPJ Anda.

2. Melalui Aplikasi BPJSTKU:

  • Unduh dan instal aplikasi BPJSTKU dari Google Play Store atau Apple App Store.
  • Lakukan registrasi atau login jika Anda sudah memiliki akun.
  • Pada menu utama, pilih opsi untuk cek status kepesertaan atau masukkan NIK.
  • Ikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk aplikasi untuk mendapatkan informasi KPJ Anda.

3. Layanan Pesan Singkat (SMS):

  • BPJS Ketenagakerjaan kadang-kadang menyediakan layanan cek KPJ melalui SMS. Caranya dengan mengirimkan format SMS tertentu ke nomor yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Format dan nomor layanan bisa berubah, jadi periksa informasi terkini di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

4. Hubungi Call Center:

  • Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Siapkan NIK Anda untuk disampaikan kepada operator guna meminta informasi KPJ.

5. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jika opsi lain tidak memberikan hasil, Anda dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP Anda. Petugas di kantor dapat membantu memverifikasi dan memberikan informasi KPJ Anda.

Kesimpulan

Penting bagi Anda untuk senantiasa peduli kesehatan dan kesejahteraan Anda, baik secara preventif mau represif. Dengan mengetahui nomo KPJ, Anda dapat bekerja dengan tenang dan senang tanpa khawatir akan biaya apabila terjadi kecelakaan kerja. Sekian yang bisa Mino sampaikan, semoga artikel ini bermanfaat, dan  sampai jumpa di pembahasan lain mengenai Teknologi-Bisnis di artikel teknowarta selanjutnya!