Cara Bikin NPWP Online Lewat HP – Perkembangan teknologi telah membuka peluang baru bagi kita untuk melakukan berbagai aktivitas secara online, termasuk dalam hal perpajakan. Seiring dengan transformasi digital ini, Direktorat Jenderal Pajak kini telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online yang dapat diakses melalui smartphone Anda.
Tentunya, pendaftaran NPWP secara online ini menjadi terobosan yang memberikan banyak kemudahan. Anda tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak, cukup dengan HP dan koneksi internet, Anda sudah dapat melakukan pendaftaran NPWP kapan saja dan di mana saja.
Adapun keberadaan NPWP sendiri sangatlah penting. Baik bagi individu maupun perusahaan, NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan yang wajib dimiliki. Kepatuhan dalam memiliki NPWP dan melaporkan pajak sesuai ketentuan akan membantu Anda menghindari sanksi dan denda yang mungkin timbul.
Di kesempatan kali ini teknowarta akan membagikan cara untuk bikin npwp online lewat hp. Untuk itu simak baik baik pembahasan kami dibawah ini!
Memahami Pentingnya NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam berbagai urusan perpajakan. Fungsi utama NPWP adalah sebagai penanda bahwa Anda sebagai wajib pajak telah terdaftar dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Memiliki NPWP bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan juga memiliki banyak manfaat. Pertama, NPWP menunjukkan kepatuhan Anda terhadap hukum pajak di Indonesia. Memiliki NPWP berarti Anda telah mematuhi peraturan perpajakan dan berkontribusi dalam pembangunan negara.
Kedua, NPWP mempermudah urusan administratif Anda, terutama yang terkait dengan perpajakan. Dengan NPWP, Anda dapat dengan mudah melaporkan pajak, meminta restitusi pajak, dan melakukan berbagai transaksi lainnya yang memerlukan identitas pajak.
Selain itu, memiliki NPWP juga memungkinkan Anda untuk membuat Elektronik Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah kode akses yang digunakan untuk melakukan akses pajak online seperti melaporkan SPT tahunan secara online. Dengan EFIN, Anda bisa melakukan berbagai urusan pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat NPWP Online
Berikut adalah daftar persyaratan dan dokumen yang harus Anda siapkan berdasarkan status wajib pajak Anda:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berikut adalah dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
Apabila Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami
Bagi Anda yang merupakan wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda akan dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan mudah dan cepat.
Cara Bikin NPWP Online Lewat HP
Proses pendaftaran NPWP online sebenarnya cukup mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda melalui proses ini:
- Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser pilihan Anda.
- Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
- Klik tombol “Daftar Akun” dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan.
- Isi data identitas yang diminta pada laman yang muncul setelah verifikasi email.
- Setelah mengisi data, Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi. Pastikan untuk memeriksa folder Spam jika email tidak muncul di kotak masuk Anda.
- Klik link verifikasi tersebut, kemudian login dengan menggunakan email yang telah Anda daftarkan.
- Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), dan lengkapi data yang diminta seperti nama, nomor HP, dan alamat email.
- Buat pernyataan dan centang pada kolom yang disediakan.
- Jika penghasilan usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
- Terakhir, Anda akan diminta untuk meminta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol “Submit”.
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode tersebut dan tempelkan di laman ereg.pajak.go.id.
- Klik “Kirim” untuk mengirimkan kode token.
Setelah selesai, Anda akan menerima NPWP melalui pos yang dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan sebagai Wajib Pajak. Setelah menerima NPWP, Anda dapat membuat EFIN untuk login di akun Pajak Online Anda.
Dengan langkah-langkah ini, Anda hanya perlu menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang sudah Anda daftarkan sebagai Wajib Pajak melalui pos. Dengan memiliki NPWP dan EFIN, Anda akan dapat mengakses berbagai layanan pajak online dengan lebih mudah dan cepat.
Tips dan Trik Bikin NPWP Online
Walaupun proses pendaftaran NPWP online sudah cukup mudah dan praktis, ada beberapa tips dan trik yang bisa membantu Anda untuk memastikan proses berjalan dengan lancar:
- Persiapkan Dokumen dengan Baik: Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Hal ini termasuk fotokopi KTP, KK, dan dokumen lain yang relevan. Ini akan mempercepat proses pengisian data dan mengurangi risiko kesalahan.
- Gunakan Email Aktif: Saat mendaftar, pastikan menggunakan alamat email yang aktif dan sering Anda cek. Email ini akan digunakan untuk proses verifikasi dan komunikasi selanjutnya terkait pendaftaran NPWP Anda.
- Lakukan Verifikasi Email: Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima email verifikasi. Jangan lupa untuk klik link verifikasi tersebut agar proses pendaftaran Anda dapat dilanjutkan.
- Isi Data dengan Teliti: Saat mengisi data pribadi, pastikan untuk isi dengan teliti dan sesuai dengan data yang ada pada dokumen-dokumen Anda. Kesalahan kecil bisa berakibat pada penolakan atau penundaan pendaftaran.
- Perhatikan Batas Waktu Verifikasi: Biasanya, ada batas waktu untuk melakukan verifikasi dari email yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan Anda melakukannya dalam batas waktu tersebut.
- Siapkan Akses Internet yang Baik: Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil saat melakukan pendaftaran. Hal ini penting agar proses pendaftaran Anda tidak terhenti di tengah jalan.
Dengan memperhatikan tips dan trik di atas, Anda dapat memastikan proses pendaftaran NPWP online berjalan dengan lancar dan berhasil.
Kesimpulan
Bikin NPWP online lewat hp sangat mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Dengan langkah – langkah diatas seharusnya anda sudah bisa mendaftar NPWP sendiri secara online. Memiliki NPWP tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kemudahan dalam berbagai transaksi keuangan. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera melakukan pendaftaran NPWP jika Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.