Viral di Media Sosial, Benarkah Menggunakan Sandal Jepit Saat Mengendarai Sepeda Motor Akan Ditilang?

Belakangan ini sedang ramai di media sosial tentang larangan mengendarai sepeda motor dengan mengenakan sandal jepit.

Seperti pada salah satu akun twitter yang menuliskan “Mulai hari ini, polisi larang naik motor pakai sandal jepit” disertai dengan sebuah tangkapan layar. Twitt tersebut diunggah pada selasa tanggal 14 Juni 2022.

Hal ini membuat banyak netizen yang kemudian menanyakan tentang penindakan polisi apabila berkendara hanya menggunakan sandal jepit.

“ini kalo pake sendal jepit kena tilang?” tanya akun ini.

“kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar,” komentar warganet lainya.

“Disatu sisi Okey si buat keamanan kaki juga kan, tapi semisal mau jajan cuankie kedepan pake sepatu agak gimana gitu,” kata salah satu netizen.

Twitt tersebut kemudian menjadi viral dan telah disukai lebih dari 29 ribu pengguna internet dan mendapat lebih dari 5.500 komentar warga twitter.

Lalu bagaimana penjelasan dari pihak kepolisian ?

Sifatnya imbauan

Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan dikenakan tilang. Karena mengendarai sepeda motor menggunakan sandal jepit bukan merupakan larangang dan pelanggaran lalu lintas.

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Sehingga tidak mengenakan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor adalah sebuah imbauan yang sebaiknya dilakukan demi keselamatan dan keamanan berkendara.

Jamal menjelaskan bahwa menggunakan sepatu pada saat mengendarai sepeda motor akan melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” ujar Jaml.

Jamal pun mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.

Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.

“Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu,” tegas Jamal.

Supaya pengendara lebih terlindungi

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.

Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.

“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022), dilansir dari NTMC Polri.

Firman pun menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.

Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.

“Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk,” ujarnya.

Tak hanya itu, Firman juga berharap, kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman bisa menjadi suatu kebiasaan.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang Firman.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang Firman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi”, Klik untuk baca: https://kompas.com/tren/read/2022/06/15/140000565/benarkah-naik-motor-pakai-sandal-jepit-bakal-ditilang-ini-kata-polisi?page=all.
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Leave a Comment