
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, rata-rata dana yang dikembalikan penerima beasiswa yang mangkir mencapai sekitar Rp 2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3). Sementara untuk program magister (S2), nilainya di bawah Rp 1 miliar.
Pengembalian tersebut sudah diterima negara melalui mekanisme yang berlaku. Sudarto menjelaskan, empat orang awardee telah menunaikan kewajibannya, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada,” ujar Sudarto kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2).
Ia merinci, besaran pengembalian sangat bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh. “Ini rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar Rp 2 miliar 1 orang untuk yang PhD ya (S3) ada yang master di bawah Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Terkait mekanisme pembayaran, LPDP memberikan ruang sesuai kemampuan finansial masing-masing penerima. Ada yang melunasi sekaligus, ada pula yang mencicil.
“Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). kalau Anda tiba-tiba (nggak) kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end kita harus menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya.
Sudarto menambahkan, delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian seluruhnya dinilai tidak memenuhi kewajiban kontribusi atau pengabdian setelah menyelesaikan studi.
“8 orang yang disampaikan tadi 8 orangnya sama sama, dia tidak berkontribusi (melakukan kewajiban bekerja atau mengabdi),” jelasnya.
Sudarto sebelumnya mengungkapkan, LPDP telah meneliti lebih dari 600 penerima beasiswa. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 44 orang masuk dalam daftar penindakan, baik yang sudah dijatuhi sanksi maupun yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2).
Ia menegaskan, setiap awardee telah memahami konsekuensi aturan sejak awal karena memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian. LPDP memastikan setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan tetap menjaga amanah pengelolaan dana publik agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.