Masyarakat Umum Harus Bayar Akses NIK Rp 1.000, ? Cek 5 Faktanya

Pemerintah lagi lagi membuat kontroversi publik dengan wacana tidak digratiskannya lagi akses ke Nomor Induk Kependudukan (NIK), tariff yang dibebankan pemerintah untuk dapat mengakses NIK yaitu sebesar Rp1.000 untuk setiap kali mengakses. Dari tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan akses gratis ke layanan tersebut. Pembayaran tarif tersebut dimaksudkan untuk peningkatan kualitas layanan publik. Terus apa fakta-fakta dibalik berbayarnya akses ke NIK ini? Lalu apakah masyarakat umum terkena tariff tersebut? Mari kita ulas.

  1.       Untuk Perawatan Server

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa selama ini akses untuk ke NIK di database kependudukan selalu gratis. Tapi karena diperluannya perawatan sistem pada server data kependudukan yang terhalang dengan masalah anggaran, Dirjen Dukcapil ahirnya menerapkan tarif. “Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih,” ujar Zudan, dilansir dari Suara.com, Kamis (14/4/2022)

  1.       Besaran Tarif Belum Final

Sekarang ini sedang ramai dengan munculnya tariff akses ke NIK yaitu sebesar Rp1.000. Tapi faktanya Kemendagri belum menentukan besaran tarif final. Rincian biaya masih sedang dirumuskan di dalam RPP PNBP dan masih belum dipastikan waktu diterapkan nya wacana tersebut.

  1.       Hanya untuk Lembaga Profit Oriented

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menghimbau kepada masyarakat supaya tidak khawatir dengan aturan berbayarnya akses NIK sebesar Rp 1.000 itu. Zudan memastikan bahwa biaya itu hanya diperuntukan kepada lembaga profit oriented seperti pasar modal, asuransi dan bank. “Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. Untuk BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis,” ujar Zudan, Kamis (14/4/2022).

  1.       Ajukan Alternatif Pendanaan

Kemendagri juga tidak hanya membebanan akses NIK hanya kepada lembaga profit oriented saja. Mereka juga sedang mengajukan alternatif pembayaran perawatan server lewat Bappenas dan World Bank. Kemendagri juga merancang regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemanfaatan layanan data adminduk oleh user yang sekarang sudah ditahap paraf koordinasi antar K/L. “Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” ucap Zudan.

  1.       Bikin Resah Warga

Banyak dari warganet yang emosi dan bingung saat mengetahui adanya biaya untuk mengakses ke NIK. Masyarakat reaktif dan mengira kebijakan ini juga untuk layanan publik. Apalagi akun Instagram dengan pengikut besar seperti, @lambe_turah, juga ikut menyebarkan kabar tersebut. “Kaga 2 rebu sekalian, takut ga ada kembalian..,” komen warganet. “Lama-lama napas saja ada tarifnya,” komen dari warganet lain. “Cara cari cuan lewat jalur yang sangat tak terduga .. wow,” kata warganet lain. Beberapa warganet curiga kebijakan baru ini dapat menjadi potensi korupsi. “Peluang korupsi baruu,” sindir warganet.

Leave a Comment